Tangkap Residivis Gempol, Dua Kali Tersedak Sabu

Tangkap Residivis Gempol, Dua Kali Tersedak Sabu

Tersangka pengedar sabu dilakukan penyidikan di Mapolres Pasuruan.-Hari Mujianto/Muh Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Satreskoba Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini, pria berinisial AF (39), warga Desa Legok, Kecamatan Gempol, diringkus di kediamannya.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Ringkus 27 Pelaku Selama Januari 2025: Sita 500 Gram Sabu, 1 Pelaku Perempuan

Dalam catatan kepolisian, AF diketahui sebagai residivis kasus serupa pada 2017 dan 2022. Ia kembali tersedak sabu setelah petugas menemukan 7 poket sabu dengan berat total 2,14 gram saat digeledah di rumahnya. Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, seperti HP dan plastik klip.


--

Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Agus Yulianto mengungkapkan, penangkapan AF merupakan bagian dari upaya Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Presiden RI.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Ringkus Pengedar 30 Gram Sabu

"Tersangka sudah cukup lama terlibat dalam peredaran narkoba. Ia mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih 9 bulan," ungkap AKP Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 12 Februari 2025.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 4,28 Gram

Lebih lanjut, AKP Agus menjelaskan, sabu yang diedarkan AF didapatkan dari seorang pemasok yang saat ini masih dalam pengejaran. Polisi pun berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

BACA JUGA:Sopir Bus Pariwisata asal Ngawi Diringkus Satreskoba Polres Pasuruan, Jadi Pengedar Sabu

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (hm/mh)

Sumber: