Temuan HGB di Laut Sidoarjo, Polda Jatim Sita Dokumen dan Periksa Belasan Saksi

Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Decky Hermansyah--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus temuan surat Hak Guna Bangunan (HGB) di Laut Sidoarjo memasuki babak baru. Perkembangan terbaru, penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim telah memeriksa belasan saksi.
Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Deky Hermansyah menyebutkan, hingga saat ini ada belasan saksi yang telah diperiksa. Mulai kepala desa di lokasi temuan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga sejumlah warga.
BACA JUGA:DPRD Jatim Dukung Kementerian ATR/BPN Cabut HGB 656 Hektare Tanah Laut di Sidoarjo
Mini Kidi--
"Sampai sekarang sudah ada 14 orang yang diperiksa, mulai kades dan carik (sekertaris desa atau kecamatan)," kata Deky ditemui Memorandum, Rabu12 Februari 2025.
Meski demikian, perwira dengan 2 melati di pundak itu menegasakan masih belum ada tersangka hingga saat ini. Menurutnya, para personelnya tengah mendalami kasus itu bersama beberapa pihak terkait.
"Sampai skrg msh belum ada tersangka, masih kami dalami semua saksi," ujar eks Kanit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim itu.
BACA JUGA:Pj Gubernur Jatim Tidak Akan Perpanjang HGB 656 Hektare Perairan Laut Sidoarjo
Deky menuturkan selain memeriksa saksi, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti. Di antaranya dokumen tanah terkait temuan HGB di Laut Sidoarjo tersebut.
"Nanti akan kita gelar. Yang bekas tambak itu HGB nomor 5, kalau yang nomor 4 sebagian kecil. Dokumen-dokumen sudah kami amankan sebagai bukti," tutup dia.(fdn)
Sumber: