DPRD Jatim Dukung Kementerian ATR/BPN Cabut HGB 656 Hektare Tanah Laut di Sidoarjo
Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansyah--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Munculnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) dengan luas sekitar 656 hektare di atas laut wilayah Sidoarjo terus menuai reaksi.
Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansyah menyampaikan, ada pelanggaran terkait munculnya HGB tersebut. Karena itu, politisi Demokrat ini mengaku sepakat sikap Kementrian Agraria danbTata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, mencabut HGB yang ada.
“Intinya ada pelanggaran dan harus dicabut,” tegas Dedi.

--
BACA JUGA:Pj Gubernur Jatim Tidak Akan Perpanjang HGB 656 Hektare Perairan Laut Sidoarjo
Anggota DPRD Jatim asal daerah pilihan (dapil) Jatim 2 Sidoarjo ini, menegaskan kewenangan ada di kementarian terkait.
“Ada anggota Komisi A, kita tugaskan berkomunikasi ke kementrian terkait untuk mengevaluasi HGB yang berada di kawasan Siroarjo,” ujar Dedi.
Diakui Dedi, setelah mencuatnya pagar laut di wilayah Tanggerang, mencuat HGB di wilayah perairan Sidoarjo. “Ternyata muncul persoalan sama di daerah lain,” tandas dia.
Pihak Komisi A segera bertemu Kementrian ATR/BPN melakukan croscek daerah yang diindikasikan bermasalah pada proses HGB nya.
BACA JUGA:Muncul HGB 656 Hektare di Perairan Surabaya dan Sidoarjo, Kedaulatan Negara Telah Diobok-obok
Sebelumnya Pj Gunernur Jawa Timur, Adhy Karyono mengatakan tidak akan memperpanjang masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) dengan luas total 656 hektare di perairan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Adhy Karyono menegaskan, dirinya berkoordinasi dengan Plt Bupati Sidoarjo Subandi.
“Permohonan perpanjangan masa berlaku HGB juga atas rekomendasi dari pemerintah daerah setempat,” kata Adhy Karyono.
Sementara itu, penyelidikan dilakukan Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, terkait kasus temuan sertifikat hak guna bangunan dengan luas sekitar 656 hektare di atas laut wilayah Sidoarjo.
BACA JUGA:Heboh Temuan HGB Seluas 656 Hektare di Atas Perairan Timur Surabaya, DPRD Surabaya Beri Klarifikasi
Sumber:



