Sepuluh KK di Bundaran Taman Pelangi Menunggu Putusan MA Terkait Ganti Rugi Lahan Underpass

Sepuluh KK di Bundaran Taman Pelangi Menunggu Putusan MA Terkait Ganti Rugi Lahan Underpass

Permukiman warga di Jemur Gayungan. -Oskario Udayana-

BACA JUGA:Rp 81 Miliar Dianggarkan untuk Bebaskan Lahan Proyek Underpass Bundaran Dolog 

Meskipun keberatan, Ester mengaku pasrah jika keputusan MA tidak berpihak kepada mereka.  Pemkot memberikan tenggat waktu hingga Juni 2025 untuk mengosongkan lahan.  

"Jika kalah di MA, mau tidak mau kami harus pergi," ujarnya.

BACA JUGA:Bangun Underpass di Taman Pelangi, Komisi C DPRD Surabaya Minta Pemprov Jatim Ikut Andil

Perlu diketahui Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memastikan bahwa pembangunan underpass tetap berjalan sesuai jadwal. Ia menyebut, masih ada 16 persil tanah yang dalam tahap pembebasan.

“Prosesnya kemarin masih ada yang berlanjut di pengadilan. Tapi targetnya tiga bulan ini selesai semua, supaya pertengahan tahun bisa langsung dikerjakan,” kata Eri, Jumat 17 Januari 2025.

BACA JUGA:Usai Kemacetan di Bundaran Taman Pelangi, Rencana Bangun Underpass

Underpass ini nantinya akan didanai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan menjadi salah satu proyek prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Surabaya 2021-2026.

Kepala Bappedalitbang Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menambahkan bahwa proyek ini sangat penting untuk mengurai kemacetan, terutama bagi kendaraan yang melintas dari arah Sidoarjo.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Sarankan Underpass Dolog-Jemursari

“Jalan di sekitar Bundaran Taman Pelangi selalu macet saat jam sibuk. Dengan underpass ini, diharapkan aksesibilitas semakin baik dan aktivitas ekonomi makin lancar,” jelasnya. (rio)

Sumber: