Rp 81 Miliar Dianggarkan untuk Bebaskan Lahan Proyek Underpass Bundaran Dolog
Bundaran Dolog A Yani atau Taman Pelangi.--
SURABAYA, MEMORANDUM-Satu kampung berisi 22 rumah di kawasan Bundaran Dolog A Yani, tepatnya di Jalan Jemur Gayungan I, Kelurahan/Kecamatan Gayungan, bakal dibebaskan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) SURABAYA.
Pembebasan lahan itu dilakukan untuk mendukung rencana pemerintah membangun underpass atau flyover di kawasan tersebut.
Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Agoeng Prasodjo mengatakan, dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 telah disepakati besaran untuk pembebasan lahan tersebut.
BACA JUGA: 154 Perkara Inkracht, Kejari Lamongan Musnahkan Barang Bukti
Dia menyebut, warga akan mendapatkan ganti rugi harga di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Total untuk 22 rumah mencapai Rp81 miliar.
BACA JUGA:Inovasi Adiarta Kota Batu Raih Penghargaan TOP 45 Inovasi Pelayanan Publik 2023
"Kita anggarkan Rp81 miliar itu kisaran 22 rumah, itu lebih dari (harga pasaran). Saya pikir nggak ganti rugi, tapi ganti untung," kata Agoeng, Rabu, 22 November 2023.
Menurutnya, pembebasan lahan tersebut harus dilakukan pada APBD 2024. Selain untuk mempercepat pembangunan underpass, juga memindahkan warga ke tempat yang layak.
"Kehidupan sehari-hari warga tidak hanya susah mau ke mana, tapi kualitas udara di sana juga gak bagus. Asap kendaraan itu bahaya bagi kesehatan," jelasnya.
Oleh karena itu, Agoeng meminta Pemkot Surabaya untuk melakukan pembayaran secara langsung kepada warga dan menghindari pihak ketiga.
Sebab, seluruh warga yang berada di kawasan tengah-tengah bundaran dolog itu telah bersepakat untuk menjual rumah dan tanahnya.
"Bahkan warga itu kepingin dan sempat akan ada demo minta untuk dibebaskan. Karena mereka itu sudah capek, kasihan," ujarnya. (bin)
Sumber: