IJTI Talks Kupas Tuntas Kontroversi RUU KUHAP, Sorotan dari Pakar dan Praktisi Hukum
![IJTI Talks Kupas Tuntas Kontroversi RUU KUHAP, Sorotan dari Pakar dan Praktisi Hukum](https://memorandum.disway.id/upload/b161f1ddc2516434f5f8d4abafa04a54.jpg)
Tiga narasumber diantaranya Prof. Dr. M. Noor Harisudin (Ketua APHTN/HAN), Ahmad Suryono, SH, M.H (Dekan FH Unmuh Jember), Lutfian Ubaidillah, SH, M.H (DPC Peradi Jember) dan dipandu oleh pembawa Acara Angga Wisudawan.--
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Korda Tapal Kuda menggelar diskusi publik bertajuk RUU KUHAP: Jalan Menuju Hukum yang Setara? pada Kamis, 6 Februari 2025.
Diskusi ini menghadirkan para pakar dan praktisi hukum untuk membahas secara mendalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah menjadi kontroversi.
BACA JUGA:2 Paslon Bupati-Wabup Jember Adu Gagasan Dalam Talk Show IJTI
Mini--
RUU KUHAP yang saat ini tengah digodok oleh Komisi III DPR RI menuai berbagai kritik dari kalangan pakar dan praktisi hukum. Sorotan utama tertuju pada sejumlah pasal yang dinilai bermasalah, serta kekhawatiran akan ketidaksetaraan kewenangan dalam proses penyidikan.
Ketua IJTI Korda Tapal Kuda, Tomy Iskandar, menyampaikan bahwa diskusi ini merupakan upaya IJTI sebagai organisasi profesi jurnalis televisi untuk mengawal pilar keempat demokrasi.
"Kami berharap diskusi ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tupoksi Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan," ujarnya.
BACA JUGA:Praktikum IJTI Tapalkuda Tularkan Ilmu Reporter dan Jurnalis
Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber kompeten di bidang hukum pidana dan hukum tata negara, yaitu Prof. Dr. M. Noor Harisudin (Ketua APHTN/HAN), Ahmad Suryono, SH, M.H (Dekan FH Unmuh Jember), dan Lutfian Ubaidillah, SH, M.H (DPC Peradi Jember). Diskusi dipandu oleh Angga Wisudawan.
"Para narasumber ini merupakan pakar hukum pidana dan hukum tata negara yang sangat kompeten. Kami berharap sumbangsih pemikiran mereka dapat menjadi masukan berharga bagi Komisi III DPR RI sebelum RUU KUHAP disahkan," kata Tomy.
IJTI Talks ini diharapkan dapat menjadi sarana dan referensi bagi publik serta para pihak terkait dalam mengawal proses penyusunan RUU KUHAP. (edy)
Sumber: