Putusan MK Final, Ketua Fraksi Demokrat Siap Dukung Khofifah-Emil Pimpin Jatim
![Putusan MK Final, Ketua Fraksi Demokrat Siap Dukung Khofifah-Emil Pimpin Jatim](https://memorandum.disway.id/upload/ea4241966551d988c4b85808622cc449.jpg)
dr Agung Mulyon menyebutkan bahwa, putusan MK membuat kemenangan resmi pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil) --
Memang, sejak awal pria yang menjabat Wakil Ketua Tim Pemenangan Khofifah-Emil ini yakin MK akan menolak semua gugatan yang dilayangkan Tim Risma-Gus Hans.
BACA JUGA:Bakar Karangan Bunga Warnai Aksi Mahasiswa Kawal Putusan MK di Lamongan
Menurut dia, menilai esensi gugatan Tim Risma-Gus Hans tidak jelas sehingga, hakim MK sudah selayaknya tidak mengabulkan gugatan tersebut.
"Apalagi juga disinggung hakim, terkait selisih suara yang mencapai 5,4 juta. Hampir jarang ditemukan ada Pilkada selisih sejauh itu digugat, dan dalil gugatannya sebenarnya tidak jelas," tambahnya beberapa waktu lalu.
Dokter yang terjun ke dunia politik itu optimistis kemenangan Khofifah-Emil akan semakin menyejahterakan warga Jawa Timur. "Saya yakin, insyaallah MK akan menolak. Dan Khofifah-Emil segera bisa dilantik kemudian bekerja untuk warga Jawa Timur," tandas Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim ini.
BACA JUGA:Sempat Ricuh, Mahasiswa di Kota Malang Unjuk Rasa Kawal Putusan MK
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (Risma-Gus Hans) tidak dapat diterima.
Keputusan ini sekaligus memperkuat kemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dalam Pilkada Jatim 2024 dan menjadi periode kedua kepemimpinan mereka.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima" ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam ruang sidang, Selasa 4 Februari 2025.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut, ada banyak dalil yang dikemukakan kubu Risma-Gus Hans tidak beralasan menurut hukum. (day)
Sumber: