Bakar Karangan Bunga Warnai Aksi Mahasiswa Kawal Putusan MK di Lamongan

Bakar Karangan Bunga Warnai Aksi Mahasiswa Kawal Putusan MK di Lamongan

Aliansi Mahasiswa Lamongan Melawan bakar ban dan karangan bunga-Biro Lamongan-

LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Mahasiswa dari GMNI, HMI dan Fornasmala yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa LAMONGAN Melawan menolak revisi Undang-undang Pilkada dan kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memanas.

Aliansi Mahasiswa Lamongan Melawan (AMLM) melakukan longmarch dari depan Lamongan Plasa menuju gedung DPRD Dengan melakukan yel-yel perjuangan mahasiswa dalam mengawal demokrasi. Dalam orasinya mengkritisi pemerintahan dan menghujat Presiden Jokowi disebut oligarki dan dinasti hingga menuju gedung DPRD Kabupaten Lamongan.

Diungkapkan, apa yang sudah menjadi putusan MK mengenai syarat usia minimum bagi calon kepala daerah dan tentang ambang batas pencalonan kepala daerah harus ditaati bersama. “Apa yang sudah menjadi putusan MK bersifat final dan mengikat serta wajib ditaati oleh seluruh rakyat dan lembaga negara,” ucap Sandi Cahyo Triono, korlap aksi.

BACA JUGA:Soal Demo di Tanah Air, Ini Kata LIRA Sidoarjo

Aksi bersitegang dan saling dorong antara peserta aksi mahasiswa dengan petugas kepolisian yang mengamankan jalannya aksi unjuk didepan gerbang gedung DPRD Lamongan. Mahasiswa mendesak pimpinan DPRD Lamongan untuk keluar menemui.

Hingga akhirnya Mahfud Shodiq Fraksi PKB bersama Tulus Santoso Fraksi Partai Golkar, mendukung penuh semua tuntutan Aliansi Mahasiswa Lamongan Melawan dan meneruskan bersurat ke DPR RI di Jakarta," katanya.

Namun, usai mahasiswa meninggalkan tempat. Insiden pengerusakan hingga pembakaran karangan bunga ucapan selamat atas pelantikan anggota DPRD Lamongan terjadi dan  mendapat kecaman keras dari PC IKA PMII Lamongan.

BACA JUGA:Demo di Surabaya, Massa Tolak Revisi UU Pilkada

Atas insiden tersebut, Pengurus Cabang (PC) Ikatan Alumni (IKA) PMII Lamongan hingga mengeluarkan pernyataan sikap yang ditandatangani secara langsung oleh Miftach Alamudin, S.Ap. selaku Ketua dan Sekretaris Zuli Kasmawanto, S.Ip. M.Ip.

Pada pernyataan sikap dari PC IKA PMII Lamongan disebutkan sehubungan dengan terjadinya insiden pembakaran karangan bunga atas nama PC IKA PMII Lamongan sebagai ucapan selamat atas dikukuhkan dan dilantiknya Anggota DPRD Kabupaten Lamongan dari Sahabat Alumni PMII Lamongan.

PC IKA PMII Lamongan mengapresiasi atas kegiatan aksi demontrasi dimaksud sebagai bentuk kebebasan demokrasi di Indonesia. Namun pihaknya sangat menyayangkan dan mengecam keras atas insiden perusakan dan pembakaran karangan bunga tersebut.

BACA JUGA:Demonstran Tuntut Pemerintah dan DPR Patuhi UUD 45 dan Lawan Politik Dinasti

“Sehingga kami menuntut secara terbuka kepada para pelaku untuk, "Meminta maaf secara terbuka kepada keluarga besar Alumni dan Kader PMII se Kabupaten Lamongan. Segera mengganti karangan bunga, karena hal tersebut sebagai apresiasi para senior kami dalam Prosesi Pelantikan DPRD Kabupaten Lamongan periode 2024-2029.

Sumber: