Tuntut Turunkan Kepala Dusun, Warga Lolawang Datangi Balai Desa

Tuntut Turunkan Kepala Dusun, Warga Lolawang Datangi Balai Desa

Warga saat melakukan mediasi dengan kepala desa setempat--

MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - Puluhan warga Dusun Sumberbendo, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto menggeruduk balai desa, Selasa 4 Februari 2025. Mereka dikawal ketat oleh petugas dari Polsek Ngoro untuk menuntut Kepala Dusun Nur Malik dicopot dari jabatannya.

Demo dihadiri semua perangkat Desa Lolawang. Dalam pertemuan itu terungkap sudah bertahun-tahun tidak ada kejelasan tentang pemberhentian kepala dusun.

BACA JUGA:Aksi Warga Lolawang Duduki Pintu Masuk Pabrik Membuahkan Hasil


Mini--

Dalam orasinya, masyarakat Sumberbendo menuntut tentang penarikan pajak, padahal sudah berkali-kali membuat surat pertemuan di balai desa tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan tentang kepala dusun.

Sunyono selaku perwakilan masyarakat saat dikonfirmasi wartawan menirukan kata kepala dusun tentang kesanggupan mengundurkan diri asal terkait masalah uang dan pajak serta lain-lain atau pengurusan sertifikat tidak diproses hukum.

"Sepertinya penggelapan pajak hampir 80 persen, diduga melakukan pungli setiap orang mempunyai hajatan, bervariasi dari 200 ribu sampai 300 ribu, menyewakan ganjaran dan memalsukan tanda tangan dan melakukan pungli berdalih sertifikat tanah dikenakan biaya sebesar 5 sampai 6 juta," beber Sunyono.

BACA JUGA:Residivis Lolawang Gasak Laptop

Atas dasar itu, masyarakat tidak mau dipimpin oleh kepala dusun Nur Malik dan semua pungutan diatasnamakan pribadi karena tidak ada pertanggungjawaban.

Sementara itu, Pj Kepala Desa  Lolawang dan perangkat pemerintahan Kecamatan Ngoro, Sri Dwi Anggraini mengatakan, pemerintah desa akan memberhentikan Kepala Dusun Sumberbendo Nur Malik. "Kita akan menyambungkan ke Kecamatan," ujarnya.

Di sisi lain, pihak kecamatan mengundang perwakilan warga Dusun Sumberbendo serta LPM, BPD, tokoh masyarakat dan kepala dusun untuk musyawarah terkait pemberhentian dan masalah penarikan pajak serta keuangan dusun.

"Kita belum bisa membuat kepastian, dulu sudah pernah diberhentikan tapi cacat hukum, tapi kalau sekarang pihak desa belum bisa memberhentikan karena belum memenuhi syarat," ucap Anggrani.(no)

Sumber: