ODL di Luar Sidoarjo Diminta Ditangguhkan

ODL di Luar Sidoarjo Diminta Ditangguhkan

Surat Edaran (SE) terkait aturan pelaksanaan Out Door Learning (ODL) yang dikeluarkan Plt Bupati Sidoarjo Subandi.-Budi Joko Santoso-

SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Demi memastikan keselamatan peserta didik, Plt Bupati Sidoarjo Subandi mengeluarkan surat edaran (SE) terkait aturan pelaksanaan out door learning (ODL). Dalam SE ini, sekolah-sekolah di Sidoarjo diwajibkan menangguhkan kegiatan ODL di luar wilayah kabupaten Sidoarjo hingga batas waktu yang belum ditentukan.

BACA JUGA:Siswa SMPN 7 Kota Mojokerto Korban Terakhir Laka Pantai Drini Ditemukan

SE bernomor 400.3/1308/438.5.1/2025 itu diterbitkan pada 3 Februari 2025 dan ditujukan kepada seluruh sekolah baik negeri maupun swasta. Kebijakan ini mencakup jenjang PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, hingga pendidikan nonformal di Kabupaten Sidoarjo.


--

Dalam SE tersebut, ada beberapa ketentuan penting yang harus dipatuhi oleh sekolah dalam melaksanakan kegiatan ODL.

Pertama, jenis ODL. ODL yang diatur dalam SE ini mencakup berbagai aktivitas seperti studi lapangan, perkemahan, tinggal bersama masyarakat, karya wisata, magang, belajar di alam terbuka, hingga perpisahan sekolah.

BACA JUGA:Rombongan Siswa SMPN 7 Kota Mojokerto Terseret Pantai Drini, Pemkot Turun Tangan

Kedua, ODL dibatasi. ODL hanya boleh dilakukan di dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan yang direncanakan di luar daerah wajib ditangguhkan.  

Ketiga, persyaratan administratif. Sekolah yang ingin mengadakan ODL wajib mengajukan proposal paling lambat dua minggu sebelum keberangkatan. Selain itu, harus menyertakan surat permohonan serta dokumen kelayakan kendaraan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo. 

BACA JUGA:Kecelakaan Siswa SMAN 1 Porong: Terjunkan Tim Trauma Healing, Kapolres Pasuruan Takziyah ke Rumah Duka

Keempat, faktor keselamatan Prioritas utama. Keputusan ini tak lepas dari rentetan musibah yang menimpa pelajar dalam kegiatan ODL. 

Pada akhir Januari 2025, tragedi kegiatan ODL menimpa murid SMPN 7 Mojokerto yang hanyut di Pantai Drini, Gunung Kidul, Yogyakarta, menyebabkan empat siswa meninggal, termasuk satu anak asal Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Tak berselang lama, pada 1 Februari 2025, kecelakaan bus di tol Pandaan–Malang merenggut nyawa seorang siswi SMAN 1 Porong. 

BACA JUGA:Bus Brimob Angkut Rombongan SMAN 1 Porong Kecelakaan di Tol Purwodadi Pasuruan, Dua Nyawa Melayang

Sumber: