umrah expo

Polres Malang Gelar Rakor Bahas Sound Horeg

Polres Malang Gelar Rakor Bahas Sound Horeg

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S.--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Polres Malang pada Selasa 26 Agustus 2025 menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas penggunaan sound system atau yang dikenal sebagai sound horeg.

Rakor ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya terkait pembatasan penggunaan pengeras suara di masyarakat.


Mini Kidi--

Rakor yang digelar di ruang rapat Polres Malang ini dihadiri Bupati Malang, unsur Forkopimda, pejabat utama Polres Malang, serta perwakilan OPD terkait. Agenda rapat membahas draf aturan teknis mengenai penggunaan sound system yang kerap menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., menegaskan ada empat poin utama yang menjadi perhatian. Empat poin itu adalah pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan pengangkut sound, pembatasan waktu dan tempat, serta aturan penggunaan sound system untuk kegiatan masyarakat.

BACA JUGA:Perebutkan Piala Kapolres Malang, 128 Tim SMP/MTs Ikuti Turnamen Sepak Bola

“Empat poin pokok ini akan kami soroti dan ketatkan penerapannya bagi siapa saja yang menggunakan sound horeg,” ujar Kapolres.

Meski begitu, Danang menekankan aturan teknis masih dalam tahap perumusan. “Draf rinciannya masih disusun, harapannya aturan ini bisa menjadi kesepakatan bersama agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pembatasan ini bukan untuk mematikan hiburan masyarakat, melainkan menjaga ketertiban umum. Dalam paparannya, Kapolres juga menyinggung regulasi baku kebisingan sesuai standar Kementerian Kesehatan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Untuk sound system berpindah tempat dibatasi maksimal 85 dBA, sedangkan kegiatan kenegaraan, musik, seni, dan budaya di ruang terbuka bisa sampai 120 dBA.

BACA JUGA:Polres Malang Kerahkan 582 Personel Amankan Laga Arema FC vs Bhayangkara FC

“Peraturan ini agar kegiatan masyarakat tetap berjalan, tetapi tidak menimbulkan keresahan. Positifnya kita dukung, sisi negatifnya harus diminimalisir,” tegasnya.

Rakor juga membahas zonasi kegiatan serta pembatasan waktu di hari kerja maupun akhir pekan. Selain itu, penggunaan sound system juga ditekankan tidak boleh melanggar norma agama, hukum, maupun kesusilaan.

BACA JUGA:Polres Malang Gelar Baksos untuk Korban Puting Beliung di Karangploso

“Keputusan finalnya nanti harus disepakati bersama agar bisa ditegakkan di seluruh wilayah Kabupaten Malang,” pungkas Kapolres.

Sementara itu, Bupati Malang Drs. H.M. Sanusi dalam sambutannya menegaskan pemerintah daerah akan menyelaraskan aturan turunan SE tersebut.

“Kita akomodir hiburan masyarakat, tapi tetap ada aturan agar tidak menimbulkan masalah sosial,” tuturnya.(kid)

Sumber:

Berita Terkait