umrah expo

Polda Jatim Ancam Tindak Tegas Pelanggar Surat Edaran Sound Horeg

Polda Jatim Ancam Tindak Tegas Pelanggar Surat Edaran Sound Horeg

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Polda Jatim menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran yang diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, Kodam V/ Brawijaya, dan Polda Jatim soal pembatasan penggunaan sound Horeg di lingkungan masyarakat.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya siap menegakkan aturan yang tertuang dalam regulasi itu. Surat edaran ini, memiliki 13 landasan hukum yang menjadi dasar penerbitannya.

“Surat edaran ini mengatur pedoman pembatasan penggunaan sound system di masyarakat, khususnya di Jawa Timur. Ada empat poin penting yang jadi perhatian. Yaitu pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan, pembatasan waktu, tempat, dan rute kendaraan yang membawa sound system, serta pengaturan penggunaan sound system untuk kegiatan sosial di masyarakat,” kata Jules.

BACA JUGA:Kreativitas Anak Muda Bringkang, Gresik: Sound Horeg Mini Jadi Ajang Adu Inovasi Tanpa Ganggu Lingkungan

BACA JUGA:Polda Jatim Rekonstruksi Pembunuhan Janda di Gempol, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati


Mini Kidi--

Berdasarkan aturan, kegiatan sound system statis atau di tempat diberi toleransi hingga 120 desibel, sedangkan kegiatan non-statis atau berpindah lokasi dibatasi maksimal 85 desibel. Untuk kendaraan, wajib memenuhi uji kelayakan (KIR) dan tidak melebihi dimensi aslinya.

Polda Jatim menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran, apalagi jika menimbulkan gangguan keamanan atau melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum. 

"Jika terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau tindak pidana, kami akan melakukan penghentian secara paksa dan pihak penyelenggara harus bertanggung jawab,” tegasnya.

BACA JUGA:Soroti Fenomena Sound Horeg, Kapolda Jatim: Jadi Pemicu Gangguan Kamtibmas

Pihaknya, mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan demi kenyamanan bersama. Ia menegaskan bahwa TNI, Polri, dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat. 

“Hiburan dan kegiatan sosial tetap bisa berjalan, tapi harus tertib, aman, dan menghormati hak orang lain. Tidak ada toleransi bagi yang sengaja melanggar,” pungkasnya.(fdn)

Sumber:

Berita Terkait