umrah expo

Pemkot Batu Susun Aturan Baru untuk Sound System, Ajak Masyarakat Jaga Ketertiban

Pemkot Batu Susun Aturan Baru untuk Sound System, Ajak Masyarakat Jaga Ketertiban

Tampak Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto bersanding dengan Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata--

BATU, MEMORANDUM.CO.ID – Pemerintah Kota Batu bersama jajaran Forkopimda dan pemangku kepentingan terkait sudah gelar Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan penggunaan sound system (sound horeg) di ruang publik, 

Pasalnya, forum penting ini untuk menyatukan langkah dalam menjaga keseimbangan antara ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta ruang ekspresi budaya, di Ruang Rapat Utama, Balaikota Among Tani, Senin 25 Agustus 2025.

BACA JUGA:Polres Batu Minimalisir Sound Horeg Sesuai Surat Edaran Bersama


Mini Kidi--

Pemerintah Kota Batu menegaskan bahwa langkah ini bukanlah pelarangan kegiatan masyarakat, melainkan penertiban agar aktivitas yang melibatkan penggunaan sound system dapat berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan gangguan sosial. 

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Timur yang akan disesuaikan dengan kondisi di Kota Batu melalui Surat Edaran Wali Kota.

“Pemkot Batu hadir sebagai penengah. Kita tidak ingin ada pihak yang dirugikan. Kegiatan masyarakat tetap boleh berlangsung, tetapi harus ada aturan main yang jelas dan disepakati bersama,” ujar Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto.

BACA JUGA:Polda Jatim Ancam Tindak Tegas Pelanggar Surat Edaran Sound Horeg

Menurutnya, dalam rancangan aturan yang sedang dimatangkan, beberapa poin pokok antara lain tingkat kebisingan maksimal 120 dB untuk konser atau pertunjukan musik, 80–85 dB .

"Untuk pawai atau karnaval, perangkat sound system maksimal 5–6 subwoofer dengan kendaraan pengangkut setara L300 yang wajib lolos uji KIR, pembatasan waktu kegiatan hingga pukul 22.00 WIB tanpa penambahan jam," terangnya.

BACA JUGA:DPRD Jatim Minta Pengusaha Sound Horeg Taati Aturan

Juga diatur pembatasan jumlah peserta dalam satu kontingen serta larangan melibatkan anak-anak untuk mencegah eksploitasi.

"Larangan keras terhadap pornografi, narkoba, miras, saweran yang merendahkan martabat maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum, kewajiban panitia untuk menyiapkan personel keamanan dan bertanggung jawab atas dampak kegiatan," tegasnya.

BACA JUGA:Cincin Tunangan Kekasih Ronaldo Seharga 162 Paket Sound Horeg

Sumber: