Polres Batu Minimalisir Sound Horeg Sesuai Surat Edaran Bersama

Polres Batu Minimalisir Sound Horeg Sesuai Surat Edaran Bersama

Kabag Ops Polres Batu, Kompol Anton Widodo.--

BATU, MEMORANDUM.CO.ID - Fenomena sound horeg yang belakangan menjadi sorotan masyarakat akhirnya memasuki babak baru. Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram, Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur tingkat kebisingan penggunaan pengeras suara atau sound system di berbagai kegiatan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama yang ditandatangani oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, pada Rabu 6 Agustus 2025.

BACA JUGA:Sambut Hari Bhayangkara dan Kemerdekaan RI, Polres Batu Gelar Pengobatan Gratis dan Dukung Ketahanan Pangan


Mini Kidi--

Dalam SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025, terdapat pembatasan tingkat kebisingan untuk dua jenis pengeras suara:

Pengeras suara statis (menetap), seperti untuk konser musik atau pertunjukan seni budaya di dalam maupun luar ruangan, maksimal 120 desibel (dBA).

Pengeras suara nonstatis (bergerak), seperti pada karnaval budaya atau aksi unjuk rasa, maksimal 85 desibel (dBA).

BACA JUGA:Polres Batu Gelar Gerakan Pangan Murah, Sediakan 6 Ton Beras untuk Warga

"Di wilayah hukum Polres Batu sendiri, beberapa kegiatan karnaval dan bersih desa yang menggunakan sound horeg berjalan dengan aman dan tertib. Walaupun masih ada kekurangan, namun sebagian besar sudah berjalan sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Panitia dan Polres Batu," terang Kompol Anton Widodo, Kabag Ops Polres Batu.

Anton Widodo, yang mengatur pola pengamanan dan dikenal tegas, selalu memimpin rapat koordinasi dengan jajaran panitia sehingga acara bisa berlangsung dengan aman dan lancar.

“Kami hanya ingin memastikan semua berjalan sesuai aturan dan kesepakatan yang telah dibuat. Sebagai contoh, Karnaval di Giripurno terpaksa kami hentikan dan bubarkan karena panitia sudah melanggar jam operasional pukul 23.00 WIB. Penanganan Karnaval di Giripurno menjadi titik balik dan kami evaluasi lebih mendalam, kemudian kami terapkan juga di beberapa tempat. Begitu juga di Festival Bantengan Nuswantara, yang biasanya selesai menjelang pagi, alhamdulillah bisa berakhir pada pukul 24.00 WIB,” ungkap Anton Widodo.

BACA JUGA:Polres Batu Tangkap Brimob Gadungan, Tersangka Raup Ratusan Juta Rupiah dari 6 Korban

Ia juga mengungkapkan bahwa dari 19 kegiatan karnaval dan bersih desa yang menggunakan sound horeg, semuanya sudah berjalan dengan aman dan lancar. Ke depan, masih ada delapan kegiatan lagi (Gunungsari, Tlekung, Punten, Torongrejo, Madiredo, Sukosari, Pandesari, dan Batu Art Festival) yang akan diterapkan pola pengamanan yang sama.

"Melalui penanganan yang baik, insyaallah kegiatan tersebut akan bisa berjalan dengan lancar, serta kami harap pihak panitia juga turut serta membantu sesuai kesepakatan yang dibuat,” tutup mantan Kapolsek Lowokwaru ini.(Nik)

Sumber: