umrah expo

Diskominfo Lumajang Respons Regulasi Baru Pranata Humas, Tata Ulang Formasi Berbasis Kebutuhan

Diskominfo Lumajang Respons Regulasi Baru Pranata Humas, Tata Ulang Formasi Berbasis Kebutuhan

Diskominfo: Rakor Internal di Ruang Khresna Kominfo--

LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lumajang menunjukkan respons cepat terhadap kebijakan nasional terkait Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH).

Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, rapat koordinasi internal digelar untuk menindaklanjuti Surat Petunjuk Pelaksanaan dan Teknis JFPH dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Nomor: B-965/DJKPM.4/HK.02.01/06/2025, Selasa (8/7/2025).

BACA JUGA:Diskominfo Lumajang Sukses Tingkatkan Jumlah Pembaca Berita Tayang Hingga 8 Juta di Awal Desember 2024


Mini Kidi--

Rapat yang berlangsung di Ruang Khresna Diskominfo Lumajang ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Mustaqim, dengan melibatkan pejabat struktural dan staf dari sejumlah Perangkat Daerah (PD) yang menangani kepegawaian dan kehumasan.

Surat edaran ini menjadi acuan penting dalam pengembangan SDM kehumasan. Kita harus menyesuaikan formasi JFPH berdasarkan regulasi terbaru secara tepat dan cepat,” ujar Mustaqim.

BACA JUGA:Ini Alat Baru Diskominfo Lumajang untuk Analisis Opini dan Isu Publik

Fokus utama rapat adalah pendataan ulang kebutuhan formasi Pranata Humas dan penyusunan langkah-langkah teknis untuk memperkuat posisi kehumasan sebagai jabatan fungsional yang strategis.

Beberapa poin tindak lanjut meliputi; Pembentukan tim kecil pendataan JFPH lintas Perangkat Daerah, Penghitungan ulang bezetting berdasarkan beban kerja aktual, dan Penyusunan dokumen administratif pendukung sebagai dasar pengajuan kebutuhan formasi.

BACA JUGA:Lewat Jurnalistik, SMPK Bhara Widya dan Diskominfo Lumajang Bentuk Karakter Pelajar Pancasila

Langkah ini mencerminkan komitmen daerah dalam menyelaraskan kebijakan pusat, serta memperkuat profesionalisme kehumasan sebagai instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis informasi.( Ags )

Sumber:

Berita Terkait