Polres Madiun Kota Gulung Sindikat Curanmor Jaringan Madiun-Madura

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto menunjukkan tersangka dan barang bukti curanmor sindikat Madiun-Madura saat konferensi pers di Mapolres Madiun Kota. -Nangroe Aji Dharma/M Adi Saputra-
BACA JUGA:Sepekan Operasi Patuh, Satlantas Polres Madiun Kota Tilang 840 Pelanggar dan Layangkan 2.803 Teguran
“Saat ini baru sejumlah enam kendaraan, kendaraan lain masih proses penjaringan. Kami usahakan segera terjaring, supaya bisa hadir dalam proses persidangan,” ucapnya.
Terkait itu, Agus mengimbau, agar masyarakat bisa melakukan upaya antisipasi guna membatasi kesempatan dan niat mencuri bertemu. Seperti, memastikan barang berharga dalam kondisi aman, selalu memasang kunci stang dan kunci pengganda.
BACA JUGA:Kapolres Madiun Kota Apresiasi Pelaksanaan Suroan dan Suran Agung Perguruan Silat
Tak hanya curanmor, Polres Madiun Kota juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap brankas berisi uang Rp 52 juta.
Dalam perkara itu, Polres Madiun Kota menetapkan dua tersangka. Yaitu, Bima Gilang Permadi warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun; dan Elvonda Afriano Inzaghi warga Desa Madigondo, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan.
BACA JUGA:Polres Madiun Kota Terjunkan Ratusan Personel Amankan Bulan Suro
Kejadian di PT Arta Dwitunggal Abadi Depo Madiun yang terletak di Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
“Kami jerat sama seperti tersangka lainnya. Yaitu, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ungkapnya. (aji)
Sumber: