BKPSDM Tulungagung: 9 Sekdes PNS Bakal Ditarik, 28 Lainnya Bertahan di Desa

Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Soeroto --
Sementara menurut sumber Memorandum, sebagian Sekdes memang ingin dimutasi ke OPD lain, karena sesuai dengan aturan yang ada, apabila sampai tanggal 30 Januari 2025, sekdes ASN tetap bertugas di pemdes, maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). (fir/fai)
Sumber: