Perspektif Uniknya Pencatatan Aset Laut

Perspektif Uniknya Pencatatan Aset Laut

Nur Suci I. Mei Murni--

Oleh: Nur Suci I. Mei Murni (Dosen UHW Perbanas)

Polemik kasus "pagar laut" di perairan Tangerang masih hangat dan berlanjut. pagar laut yang berupa bambu yang ditancapkan ke dalam laut, konon panjangnya membentang sepanjang 30,16 km dari desa Muncung sampai Pakuhaji, Tangerang, Banten.

Berita hangat ini dikaitkan dengan unsur hukum lebih tepatnya penegakan hukum, karena ada pihak yang dirugikan diantaranya para nelayan sekitar pagar laut yang terganggu mata pencahariannya, karena harus mencari tangkapan ikan di laut dengan jarak yang lebih jauh.

Pada tulisan ini, mencoba untuk melihat dari sisi pencatatan akuntansi dan pelaporannya terkait dengan aset laut.

Berkaitan dengan pencatatan akuntansi dan pelaporan keuangan kelautan, terdapat beberapa peraturan sebelumnya diantaranya terdapat Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.19/Men/2011, tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Namun peraturan ini telah dicabut dalam arti sudah tidak berlaku lagi dengan dikeluarkannya Permen KKP No. 32 Tahun 2022. Secara umum terdapat Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan dan yang terbaru tahun 2024.

Pada SAP paragraf 24: menjelaskan bahwa laporan keuangan terutama digunakan untuk  mengetahui nilai sumber daya ekonomi  yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintah, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.

Dan hal ini digunakan untuk kepentingan : akuntabilitas, manajemen, transparansi, keseimbangan antar generasi dan evaluasi kerja.

Sedangkan komponen laporan keuangan diantaranya: Laporan Realisasi  Anggaran (LRA), Laporan perubahan SAL, Neraca (LO), Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan atas laporan Keuangan (CaLK). Selain itu, entitas pelaporan wajib menyajikan laporan lain dan/atau elemen informasi keuangan yang diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan (statutory reports).

Bicara tentang akuntansi laut, hal ini tentunya berbeda perlakuannya/unik apabila dibanding dengan akuntansi perusahaan atau akuntansi pemerintahan bidang/departemen yang lain.

Pelaporan dengan kriteria Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) hutan yang selama ini dikelola oleh Perhutani seperti aset berupa hutan jati, hutan sawit dll tatkala bisa dinilai dalam nominal Rupiah sehingga dapat dicatat dan dilaporkan menjadi aset negara pada laporan keuangan jenis Neraca.

Penilaian dapat digunakan dengan dasar nilai jual objek pajak (NJOP) atau appraisal. Sementara menjadi menarik manakala terjadi pada aset berupa laut beserta kekayaan yang ada di dalamnya.

Pendekatan apa yang dapat digunakan untuk menilai besarnya aset negara tersebut, dalam artian sebagai laporan akuntabilitas, maka tetap harus dicatat. Dan secara teori karena merupakan kekayaan negara, maka dikategorikan sebagai aset dan mestinya dilaporkan pada Neraca, namun bagaimana pendekatan pencatatan untuk menilai aset tersebut.

Karena parameter untuk mencatat sulit untuk menominalkan, maka dapat digunakan dengan cara menghitung berapa besar biaya-biaya yang dikeluarkan terkait dengan pemeliharaan laut, biaya untuk patroli yang dilakukan di laut, biaya untuk menanggulangi pencemaran laut dsb.

Pencatatan pengeluaran biaya-biaya ini juga merupakan salah satu alat yang digunakan sebagai fungsi melindungi atau pengamanan aset.

Terdapat alternatif dimana dalam komponen/unsur laporan keuangan terdapat komponen Catatan atas laporan Keuangan (CaLK), di CaLK ini dapat dijelaskan nama laut, luasnya, letaknya, batasannya.

Dengan demikian tetap dicatat dalam bentuk penjelasana atau berupa pengungkapan yang disajikan di Catatan atas laporan Keuangan (CaLK), sehingga esensi tujuan keamanan tercapai.

Meskipun pencatatan dan pelaporan akuntansi laut memiliki pendekatan yang unik, namun dalam pencatatan tetap harus mengacu pada prinsip yang berlaku yaitu pada peraturan-peraturan yang berlaku juga Standart Akuntansi Pemerintah atau disingkat dengan SAP.

Selain itu perlu juga turunan dari peraturan tersebut berkaitan dengan teknik pelaksanaannya. Pendekatan yang digunakan lebih kepada untuk tujuan pengamanan dan bisa menjadi kontrol atau pengawasan internal apabila akan mengeluarkan biaya-biaya yang terkait dengan fungsi pengamanan laut, misal untuk biaya patroli di laut.  

Pendekatan pencatatan sektor laut tidak hanya melaporkan dari sisi kondisi keuangan saja, namun juga melaporkan terkait dengan ekosistem laut terutama pelestarian lingkungan dan alam juga isinya.

Sumber: