Polemik Sertifikat HGB Pagar Laut Tanggerang, Hadi Tjahjanto : Masalah Ada di Kantor Pertanahan

Hadi Tjahjanto--
JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID - Mantan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto buka suara soal kisruh penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di Tangerang.
Sebelumnya, Eks Menteri ATR/BPN pengganti Hadi Tjahjanto, yakni Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyebut bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di Tangerang sudah ada sejak tahun 2023 lalu atau di periode Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Cabut SHGB Pagar Laut Tanggerang, Temukan Sertipikat Berada di Luar Garis Pantai
Hadi Tjahjanto justru baru mengetahui SHM dan HGB di laut Tangerang terbit di eranya belakangan setelah isunya ramai di media. Diketahui Hadi menjabat sebagai Menteri ATR/BPN selama dua tahun mulai 2022-2024.
"Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media. Saya pikir kita harus menghormati langkah-langkah yg sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka memberikan klarifikasi," kata Hadi Tjahjanto, Kamis 23 Januari 2025.
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut
Hadi menjelaskan bahwa kewenangan pemberian atas hak tanah harus melewati tiga tingkatan, yaitu Menteri, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan. Ia menegaskan permasalahan HGB itu berada di tingkat Kantor Pertanahan.
"Perlu diketahui bahwa kewenangan pemberian hak atas tanah didelegasikan berdasarkan 3 tingkatan: Menteri, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pertanahan (diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2022). Permasalahan ini berada di tingkat kantor pertanahan," ujar Hadi
BACA JUGA:Muncul HGB 656 Hektare di Perairan Surabaya dan Sidoarjo, Kedaulatan Negara Telah Diobok-obok
Maka itu, kata Hadi, pihak yang terlibat harus segera mengecek penerbitan sertifikat. Ia menilai Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid harus memberikan komando untuk melakukan pengecekan tersebut
"Oleh karena itu, proses pengecekan akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertipikat. Harus dilihat kesesuaian data fisik dan yuridis-nya. Tentunya, di bawah komando Bapak Menteri ATR, langkah evaluasi dan penindakan akan diambil sesuai dengan kebijakan dan prosedur di lingkungan Kementerian ATR/BPN," pungkasnya
Sumber: