Surabaya Perbaiki Sistem Parkir, Kejar Target PAD yang Meleset

Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Surabaya, Jeane Taroreh.-Oskario Udayana-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir tepi jalan di Surabaya tahun 2024 meleset jauh dari perkiraan.
Dari target Rp 60 miliar, realisasi hanya mencapai Rp 25 miliar. Menanggapi hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya mengambil langkah-langkah strategis untuk memperbaiki sistem dan mengejar target yang hilang.
--
Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Surabaya, Jeane Taroreh, menjelaskan bahwa sosialisasi pembayaran non-tunai melalui QRIS dan voucer parkir terus dilakukan. Selain itu, dishub juga melakukan pemetaan titik parkir baru dan peningkatan potensi titik parkir eksisting.
BACA JUGA:Target PAD Parkir Surabaya Belum Maksimal, Dishub Terus Evaluasi
Untuk meningkatkan pendapatan, dishub akan mengintensifkan pengawasan patroli rutin, melakukan penertiban bersama TNI/Polri, dan meningkatkan kerja sama dengan pelaku usaha untuk memanfaatkan lahan parkir.
--
Menindaklanjuti upaya ekstensifikasi dari pelaku usaha terkait pemanfaatan lahan parkir tepi jalan umum untuk berkontribusi langsung dalam PAD, baik melalui pembayaran parkir insidentil, maupun melalui virtual account rekening BLUD UPT Parkir TJU.
BACA JUGA:Target Retribusi Parkir Jeblok, Komisi B Sebut Faktor Ketidakmampuan Dishub Mengendalikan Jukir
"Dishub juga tengah mengembangkan aplikasi sistem manajemen potensi parkir dan telah menetapkan 1438 titik parkir zona," kata Jeane.
Aplikasi sistim manajemen potensi parkir. Dengan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Nomor : 188.45/40330/426.7.12/2023 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Nomor : 188.45/5491/436.7.14/2017 tentang Penetapan Kawasan Parkir Zona di Kota Surabaya menetapkan 105 ruas jalan menjadi kawasan parkir zona.
BACA JUGA:Parkir Sepi, PAD dari Retribusi Tepi Jalan Umum Jalan Anjlok
Menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Nomor : 500.11/ /436.7.12/2024 Tentang Penetapan Lokasi Parkir Tepi Jalan Umum Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya menjadi 1.438 titik parkir zona.
BACA JUGA:Pendapatan Jeblok, DPRD Surabaya Usul Penghapusan Retribusi Parkir Tepi Jalan
Sumber: