Tak Jadi Bebas, Permohonan Praperadilan Mantan Kades Sekapuk Ditolak

Tak Jadi Bebas, Permohonan Praperadilan Mantan Kades Sekapuk Ditolak

Sidang Praperadilan mantan kades Sekapuk, Abdul Halim di PN Gresik--

BACA JUGA:Ratusan Pekerja PT New Era Kepung PN Gresik Kawal Sidang Gugatan

Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gresik, Ipda Ketut Riasa menyebutkan jika berkas perkara penggelapan yang menyeret Abdul Halim telah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Gresik.

Pihaknya juga telah melengkapi sejumlah catatan yang diberikan. Untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum saat mengajukan dakwaan di persidangan.

"Tinggal menunggu hasil koreksi. Jika berkas sudah P21 (lengkap), tersangka segera kami limpahkan ke pihak Kejari Gresik. Tersangka sekarang masih ditahan di Rutan Polres Gresik," terangnya. (rez)

Sumber: