Tak Jadi Bebas, Permohonan Praperadilan Mantan Kades Sekapuk Ditolak

Tak Jadi Bebas, Permohonan Praperadilan Mantan Kades Sekapuk Ditolak

Sidang Praperadilan mantan kades Sekapuk, Abdul Halim di PN Gresik--

GRESIK MEMORANDUM.CO.ID - Permohonan Praperadilan Mantan Kades Sekapuk, Abdul Halim ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Statusnya sebagai tersangka tindak penggelapan aset desa yang telah ditetapkan Satreskrim Polres Gresik pun dinyatakan sah, Selasa 21 Januari 2025.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Aunur Rofiq menyatakan permohonan Pemohon cacat formil. Sebab, berkas permohonan tersebut salah sasaran atau error in persona. 

BACA JUGA:Tutup Jalan, Massa Eks Karyawan PT Smelting Kembali Luruk PN Gresik

BACA JUGA:Demo, Mantan Karyawan PT Smelting Desak PN Gresik Laksanakan Eksekusi 

Dalam berkasnya, Pemohon mencantumkan nama pihak termohon sebagai Kasat Reskrimum Polres Gresik, alih-alih Kasat Reskrim. Padahal, Reskrimum merupakan satuan Polri yang hanya ada di tingkat Polda. 

“Menyatakan permohonan Pemohon kurang sempurna sehingga tidak dapat diterima,” bunyi putusan hakim Aunur Rofiq.

Dijelaskan oleh Rofiq, putusan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat 6 KUHP yang mengatur asas teritorial dan wilayah perkara.

“Diharapkan masing-masing pihak menghormati keputusan ini sebagaimana mestinya,” tambahnya.

BACA JUGA:Terbanyak di Indonesia, BPN Gresik Ajukan 356 P3D untuk Urus Pertanahan

Meski begitu, keputusan itu tak sepenuhnya diterima oleh pihak Pemohon. Kuasa hukum pemohon, Muhammad Machfudz menyatakan, jika pihaknya menyayangkan putusan yang telah ditetapkan hakim.

Machfudz menilai, keputusan hakim Aunur Rofiq terkesan hanya mempertimbangkan aspek formil, tanpa menyentuh substansi permohonan.

Misalnya, putusan itu tak mempertimbangkan dalil permohonan yang menyatakan penetapan tersangka tak sesuai prosedur. Oleh sebab itu, pihaknya pun berencana untuk mengajukan praperadilan ulang.

“Hakim hanya menyatakan permohonan tidak dapat diterima, jadi bukan ditolak seluruhnya. Sehingga kami bisa mengajukan kembali setelah memperbaiki berkas permohonan," sebut Machfudz.

BACA JUGA:Main Api di Ruangan, Bekas Kantor PN Gresik Terbakar

Sumber: