Nasib Sekdes Berstatus ASN di Tulungagung Masih Menggantung, Pemkab Tunggu Usulan Pemdes

Kepala Badan Kepegawaian dan SDM Pemkab Tulungagung, Soeroto --
"Ya itu kemungkinan saja, yang mau pensiun akan tetap di jabatan yang sama, tapi kan lagi-lagi kita tunggu saja nanti usulan pemdes seperti apa," ungkapnya.
BACA JUGA:Sejumlah Infrastruktur Rusak, Pemkab Tulungagung Upayakan Dana Bantuan Tidak Terduga dari Provinsi
Selanjutnya, jika nantinya pemdes meminta sekdes yang berstatus ASN itu ditarik dan ditempatkan lagi ke Pemkab Tulungagung.
Soeroto memastikan bisa menempatkannya di OPD kecamatan tersebut atau OPD lain yang ada di Pemkab Tulungagung.
"Kalau yang sudah tidak menjadi sekdes lagi, ya nanti bisa ditempatkan di kecamatan, atau di OPD lain. Selanjutnya desa yang mengembalikan sekdesnya ini silahkan memproses pengadaan sekdes seusia ketentuan yang ada," pungkasnya.(fir/fai)
Sumber: