KPU hingga Bawaslu Jatim Minta MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans, Hakim Saldi Isra: MK Berwenang Mengadili

KPU hingga Bawaslu Jatim Minta MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans, Hakim Saldi Isra: MK Berwenang Mengadili

ABDUL AZIZ--

Hal lain yang membuat tercengang para pihak dan mengemuka di ruang persidangan adalah ketika termohon, pihak terkait dan Bawaslu menerangkan kalau Ibu Risma dan Gus Hans mempersoalkan sama sekali tahapan demi tahapan Pilkada tetapi menggugat hasilnya ke MK. Bukannya dikejar oleh Hakim tetapi Profesor Saldi menyatakan akan bahwa ketiadaan yang mempermasalahkan proses penyelenggaraan ke Bawaslu, bukan berarti tidak ada masalah atau peristiwa yang terjadi.

Sungguh, betapa progresifnya paradigma MK dalam menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat dalam gelaran Pilkada tahun 2024. MK tampil dengan gaya negarawan dan memilih untuk tidak populer di mata praktisi hukum se-tanah air.

Ada banyak hal yang disoal hakim Saldi pada pihak termohon, pihak terkait dan Bawaslu, antara lain: bagaimana menerangkan tentang suara Ibu Risma dan Gus Hans sebagai pemohon yang memperoleh 30 suara bahkan 0 suara di 3.900 TPS, angka partisipasi pemilih yang hampir 100 persen, bahkan untuk suara Pilgub yang jauh lebih tinggi dari pada angka partisipasi untuk Pilbup.

Selaku pihak termohon, KPU justru kedodoran dalam memberikan penjelasan yang logis! Dengan nada tinggi, Hakim Saldi menegur kalau penjelasan KPU tidak jelas. Praktis! Ketua KPU dan komisioner lain yang mendampingi, pucat pasih. Pun, pihak Bawaslu yang tampak panik dalam menjawab pertanyaan Hakim Saldi yang kritis dan beruntun. 

BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi: Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Lebih fatal lagi, tim hukum Khofifah-Emil yang menjadi pihak terkait, menggambarkan bahwa partisipasi 100% di beberapa Kabupaten atau Kota untuk suara Khofifah-Emil, dianggap sebagai keberhasilan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada di Jatim, sambil menoleh ke arah Ketua KPU di meja sidang bagian kanan.

Tampak kompak dalam menyajikan sebuah argumen dengan logika terbalik dan sulit dinalar karena substansinya bertentangan dengan akal sehat. Faktanya, suara sah partisipasi masyarakat dalam Pilkada Jatim 2024 adalah 20.732.592 dari total jumlah pemilih tetap 31.280.418 dan suara tidak sahnya sebesar 1.204.610. Artinya, hampir 10 juta daftar pemilih tetap tak menggunakan hak pilihnya. 

Selain itu, hal yang menggelikan adalah, saat kuasa hukum Khofifah-Emil mendalilkan kalau Bansos yang menjadi salah satu instrumen Ibu Risma dan Gus Hans dalam mendalilkan dugaan kecurangan TSM, menyebut bahwa Ibu Risma lah sebagai Menteri Sosial yang dapat mengatur Bansos. Lalu, mereka juga berdalih kalau penyaluran Bansos pada masa kampanye Pilkada Jatim dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhi Karyono.

Pertanyaannya, siapakah Pj Gubernur Jatim? Dia adalah orang terdekat Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak. Sebelumnya, Adhi Karyono menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur. Satu-satunya Sekda Provinsi yang menjadi Penjabat Gubernur. 

BACA JUGA:Demokrat Jatim Rangkul 8 Fraksi Kawal Kepentingan Buruh via Mahkamah Konstitusi

Sedangkan Penjabat Gubernur Jakarta adalah Teguh Setyabudi, sebelumnya Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri. Penjabat Gubernur Jawa Barat adalah Bey Triadi Machmudin, sebelumnya Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara.

Penjabat Gubernur Banten adalah Ucok Abdul Rauf Damenta, sebelumnya Inspektur Jendral Kementrian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN. Penjabat Gubernur Jawa Tengah adalah Nana Sudjana, sebelumnya Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR.

Alhasil, menyaksikan beruntunnya pertanyaan Ketua Majelis Hakim Panel MK Saldi Isra pada termohon, pihak terkait, dan Bawaslu Jatim, khususnya penegasan soal MK yang berwenang mengadili sengketa PHPU walaupun tidak memenuhi ambang batas suara dengan dalil kecurangan yang TSM, dan banyaknya bukti yang diajukan oleh tim hukum hingga 80 ribu bukti, tim hukum Ibu Risma dan Gus Hans optimisitis akan masuk pada sidang pokok perkara.

Sumber: