Dilema PPPK Paruh Waktu di Tulungagung, Disetujui Pemerintah Ditentang Sejumlah Honorer

Perwakilan honorer di gedung DPRD Tulungagung.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Kemenpan RB telah memutuskan untuk memasukan honorer yang tak lolos tes CPNS dan gagal di tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap Satu dan Dua, menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai Surat Edaran Menpan RB Nomor: B/239/M.SM.01.00/2025.
PPPK atau P3K Paruh Waktu adalah pegawai honorer yang sudah masuk database BKN. Ditandai bahwa mereka sudah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP). Dengan ketentuan, yang bersangkutan akan kembali bekerja di instansi yang selama ini menginduk dan mendapatkan gaji seperti sebelumnya.
Hal ini menjadi memicu, sehingga puluhan guru honorer yang tergabung dalam Forum Perjuangan Honorer PGRI Tulungagung, mengancam mogok mengajar. Bahkan sampai mengadukan nasib mereka kepada Komisi A DPRD Tulungagung.
BACA JUGA:Usul Kemenag Disetujui KemenPAN-RB, Berikut 39 Madrasah Negeri yang akan Didirikan
BACA JUGA:KemenPAN-RB Cek Keberlanjutan Aplikasi Jogo Malang Presisi
Ketua Forum Perjuangan Honorer PGRI Tulungagung, Candra Dian Rahman dengan tegas mengatakan, pihaknya menolak status P3K Paruh Waktu karena gaji yang mereka terima saat ini perbulannya ada di kisaran Rp 100 - 350 ribu.
"Kami menolak status P3K Paruh Waktu. Hal ini karena status tersebut tidak jelas dan tidak berdampak pada besaran gaji yang kami terima," terangnya.
Candra menyebut, saat ini ada lebih kurang 1.300 guru honorer yang mendapatkan status P3K Paruh Waktu karena gagal pada tes sebelumnya.
Baginya, lebih manusiawi apabila Pemkab Tulungagung mendukung keberadaan mereka dengan memberikan tambahan gaji.
"Langkah konkret kami jika tidak ada tindak lanjut, kami akan mogok mengajar," tegasnya.
BACA JUGA:APBD Jatim untuk Rakyat, Fraksi PDI-P Salurkan Mobil Siaga
Sementara Kepala BKSDM Kabupaten Tulungagung, Soeroto mengatakan, pihaknya masih dalam tahap menerima masukan yang ada dan akan mengakomodir usulan serta aspirasi guru berstatus PPPK Paruh Waktu ke BKN Provinsi Jatim.
"Agar nantinya aspirasi mereka sampai ke BKN pusat," urainya.
Mereka yang berstatus PPPK Paruh Waktu ini merupakan pendaftar yang tidak lolos seleksi PPPK atau CPNS. Namun mereka mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) paruh waktu. Status PPPK Paruh Waktu juga menjadi solusi penghapusan status pegawai honorer yang seharusnya tuntas pada akhir 2024.
Sumber: