Dilema PPPK Paruh Waktu di Tulungagung, Disetujui Pemerintah Ditentang Sejumlah Honorer
Perwakilan honorer di gedung DPRD Tulungagung.--
"Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tidak boleh lagi mengangkat pegawai honorer OPD, tenaga kesehatan dan guru. Dan ini harus selesai pada 2024 lalu," pungkasnya.(fir/fai)
Sumber:

