Serahkan Sertipikat Aset Pemerintah dan Wakaf, Kantah Trenggalek Siap Bantu Legalisasi Tanah Aset Pemkab

Serahkan Sertipikat Aset Pemerintah dan Wakaf, Kantah Trenggalek Siap Bantu Legalisasi Tanah Aset Pemkab

Kakantah Trenggalek Agus Purwanto bersama Forkopimda--

TRENGGALEK, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Trenggalek usai menggelar Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan berlangsung di Pendapa Manggala Praja Nugraha pada 16 Januari 2025, dihadiri Forkopimda Trenggalek, kepala OPD terkait, camat dan juga para kepala desa lokasi PTSL Tahun 2025.

Dalam kesempatan itu Bupati Trenggalek bersama Kakantah Kabupaten Trenggalek serta Jajaran Forkopimda menyerahkan secara simbolis 6 sertipikat tanah elektronik yang terdiri dari 4 sertipikat tanah aset pemerintah, dan 2 sertipikat wakaf.

BACA JUGA:Sosialisasi PTSL 2025, Kantah Trenggalek Targetkan 15 Ribu Bidang Tanah Bersertipikat

Sertipikat elektronik yang diserahkan secara simbolis tersebut dipergunakan untuk Puskesmas Pule, Kantor Koramil 0806/11 Gayam Panggul, Gedung Kampus Polkesma, Madrasah NU di Desa Melis Kecamatan Gandusari, masjid di Desa Jambu, dan tanah kas Desa Jati.

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Trenggalek, Agus Purwanto menyampaikan siap membantu legalisasi tanah aset Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui program PTSL maupun melalui pelayanan rutin.

“Produk dari PTSL tidak hanya sertipikat hak milik saja, namun juga sertipikat hak pakai atau sertipikat aset pemerintah. Jadi monggo Bapak Bupati, Bapak Camat maupun Kepala Desa segera inventarisir tanah-tanah aset yang belum bersertipikat dan sampaikan ke kami. Kami siap membantu,” tandas Agus.

BACA JUGA:Kakantah Trenggalek Roadshow, Bagikan Ribuan Sertipikat Program PTSL ke Desa-desa

Kakantah Trenggalek juga menyampaikan laporan kepada Bupati Trenggalek, Moh Nur Arifin mengenai data sertipikat aset yang telah terbit di tahun 2024.

“Ijin melaporkan Pak Bupati, pada tahun 2024 Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek telah berhasil menerbitkan 308 sertipikat hak pakai aset Pemerintah Kabupaten Trenggalek. 148 sertipikat dari program PTSL dan 160 sertipikat melalui rutin atau pelayanan yang datang ke kami. Untuk itu di PTSL 2025 ini jika masih ada tanah pemkab yang belum bersertipikat di lokasi desa PTSL, segera diikutkan program PTSL," ungkap Agus. 

Bupati Trenggalek pun menyambut baik tawaran itu dalam upaya sertipikasi aset Pemerintah Kabupaten Trenggalek. 

BACA JUGA:Ratusan Warga Desa Jati Terima Sertipikat Tanah Elektronik dari Kantah Trenggalek

Bupati Moh Nur Arifin meminta jajarannya untuk segera menginventarisir aset-aset yang belum bersertipikat.

“PR kita untuk pemda segera tertibkan aset-aset yang kita miliki. Mana-mana yang belum bersertipikat kita data untuk kita daftarkan sertipikatnya. Untuk para camat dan para kepala desa, tolong sosialisasikan kepada masyarakat. Karena, nanti Letter C atau Pethok D itu sudah tidak lagi dianggap sebagai bukti kepemilikan yang sah. Makanya tanah-tanah mereka harus segera disertipikatkan," ujar Bupati Trenggalek.

Sumber: