Pemerintah Tetapkan 87 Persen Lahan Baku Sawah sebagai LP2B, Menteri Nusron: Tidak Boleh Diubah Fungsi

Pemerintah Tetapkan 87 Persen Lahan Baku Sawah sebagai LP2B, Menteri Nusron: Tidak Boleh Diubah Fungsi

Menteri Nusron Wahid menyampaikan paparan.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengikuti Rapat Koordinasi mengenai Pelaksanaan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan pada Selasa 18 Maret 2025. 

Salah satu keputusan yang diambil dalam rapat tersebut adalah penetapan 87 persen dari total lahan baku sawah (LBS) untuk dimasukkan dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Keputusan diambil berdasarkan dukungan dari Kepala Bappenas yang menilai hal ini penting untuk menjaga ketersediaan pangan.

BACA JUGA:Evaluasi Tata Ruang di Jabar, Menteri Nusron Akan Terbitkan Sertipikat HPL di Sempadan Sungai


Mini Kidi--

“Karena, jika sudah menjadi LP2B, lahan tersebut tidak boleh diubah fungsi untuk kepentingan apa pun selamanya, kecuali dengan mengganti lahan tersebut dengan tingkat produktivitas yang setara,” ujar Menteri Nusron.

Berdasarkan penetapan tersebut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa ke depannya tidak hanya sawah teknis yang akan ditetapkan menjadi LP2B, melainkan lahan sawah tadah hujan turut dijadikan LP2B. 

“Lahan sawah tadah hujan, meskipun tidak produktif untuk padi, bisa untuk tanaman lain yang lebih sesuai dengan ketersediaan air,” tuturnya.

BACA JUGA:Selesaikan Persoalan Aset TNI, Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Tanah untuk Puslatpur TNI AD

Dalam pertemuan ini, Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan dua langkah utama yang bisa dilakukan untuk meningkatkan ketersediaan pangan nasional. 

“Kami akan segera membuat sawah baru dan mengoptimalkan sawah yang ada untuk memastikan ketahanan pangan,” ungkapnya.

Zulkifli Hasan juga menekankan pentingnya revisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019 yang akan menyesuaikan nomenklatur terkait perubahan kementerian dan posisi Menko. 

BACA JUGA:Lanjutkan Kerja Sama dengan TNI, Menteri Nusron Siapkan Tanah untuk Ketahanan Nasional dan Ketahanan Pangan

Revisi ini akan memperluas cakupan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dari yang sebelumnya 8 provinsi, akan ditambah 12 provinsi untuk meningkatkan pemerataan pengelolaan lahan pertanian.

Adapun penambahan 12 provinsi yang lahan sawahnya akan ditetapkan menjadi LSD ialah Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Sumber: