Rugikan Negara Rp700 Juta Lebih, Kades Tambakrejo Tulungagung Dibui

Kades Suratman di kantor Kejari Tulungagung.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) TULUNGAGUNG akhirnya melimpahkan kasus dugaan korupsi dana Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol periode 2020-2022. Ini merupakan pelimpahan dari penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri TULUNGAGUNG kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan itu merupakan tahap kedua usai penetapan Kades Tambakrejo, Suratman sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa pada periode 2020-2022, yang ditafsir merugikan negara hingga Rp721.975.133.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, usai dilimpahkan, kini tersangka ditahan dan penitipannya dilakukan di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
BACA JUGA:Kejari Tulungagung Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ratusan Ribu Pil Dobel L
"Pelimpahannya kemarin, kemudian setelah berkas terpenuhi dan sudah cukup, kita titipkan penahanannya di Lapas Kelas IIB Tulungagung, untuk selanjutnya kita akan limpahkan kasus ini ke pengadilan," terangnya, Kamis 16 Januari 2025.
Amri menjelaskan, sesuai hasil penyidikan, Suratman diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum. Diantaranya terlibat dalam pencairan dana desa di bank, kemudian langsung membawanya langsung.
Pihaknya juga menemukan adanya kegiatan fiktif yang dilakukan tersangka dengan mengatas namakan kegiatan penggunaan dana desa. Bahkan yang bersangkutan juga diduga kuat memalsukan dokumen pertanggungjawaban.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Tambakrejo Berbuntut, Satu Lagi Tersangka Ditahan Kejari Tulungagung
"Modus operandi yang dilakukan tersangka cukup rapi. Ia tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pengelolaan dana desa. Semua pekerjaan fisik dan pengadaan barang dilakukan sendiri oleh tersangka atau orang kepercayaannya. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp721.975.133," ungkap Amri.
Masih menurut Amri, pada hari yang sama, tersangka juga menitipkan uang pengganti sebesar Rp50.000.000 kepada Kejaksaan, untuk kemudian uang tersebut dititipkan langsung ke rekening RPL Kejaksaan Negeri Tulungagung.
"Kejaksaan Negeri Tulungagung berhasil mengamankan uang pengganti sebesar Rp 50 juta dari kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Tambakrejo. Uang tersebut merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka," urainya.
BACA JUGA:Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64, Kejari Tulungagung Gelar Baksos
Atas perbuatannya, ungkap Amri, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.(fir/fai)
Sumber: