Polres Batu Amankan Petani Ganja, Ternyata Sarjana Pertanian Universitas Terkemuka di Kota Malang

Polres Batu Amankan Petani Ganja, Ternyata Sarjana Pertanian Universitas Terkemuka di Kota Malang

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pratama bersama Kasat Resnarkoba Polres Batu Iptu Arik Yuly Irianto pimpin konferensi pers.--

BATU, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Batu melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Batu berhasil ungkap dan amankan empat pelaku, termasuk seorang sarjana pertanian dan seorang mahasiswa Fakultas pertanian dari salah satu universitas terkemuka di Kota Malang.

Tersangka bersama Barang bukti kejahatannya kesuamnya sudah diamankan di Mapolres Batu, Rabu 15 Januari 2025.

"Operasi yang dilakukan selama Januari 2025 berhasil amankan empat pelaku, termasuk seorang sarjana pertanian dan seorang mahasiswa Fakultas Pertanian dari salah satu universitas terkemuka di kota Malang," kata Kapolres Batu dalam Konferensi persnya Rabu 15 Januari 2025 di Mapolres Batu. 

BACA JUGA:Driver Bus Pariwisata Maut Sudah Diamankan, Polres Batu Fokus Selamatkan Korban Laka

Ia menegaskan, salah satu pelaku, ANW, seorang sarjana pertanian berusia 28 tahun yang tinggal di Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang tercatat memiliki pengalaman dalam budidaya tanaman ganja. Polisi menyatakan bahwa ANW diketahui mengembangkan tanaman tersebut secara ilegal di lahan pribadinya. 

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pratama mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan selama Januari 2025 berhasil amankan empat pelaku, termasuk seorang sarjana pertanian dan seorang mahasiswa Fakultas Pertanian dari salah satu universitas terkemuka di kota Malang.

"Berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan selanjutnya polisi melakukan penangkapan dan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 62 batang pohon ganja yang sedang tumbuh di kebun ANW, serta 36 gram ganja kering yang disimpan di rumahnya," ungkap Kapolres Batu.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut Bus Wisata di Depan Lippo Plaza, Ini Penjelasan Polres Batu

Menurutnya, penemuan ini mengejutkan, mengingat latar belakang pendidikan pelaku yang seharusnya lebih memahami dampak negatif penggunaan dan budidaya tanaman terlarang ini.

Kapolres juga menguraikan bahwa selain ANW, pihak kepolisian juga menangkap tiga pengedar narkoba lainnya yang beroperasi di wilayah Kota Batu. 

"Salah satunya adalah AAP, yang merupakan warga Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji. Dari tangan AAP, polisi mengamankan barang bukti yang cukup mengkhawatirkan, yaitu 44 ribu butir pil koplo yang dijualnya dengan metode ranjau," terangnya.

BACA JUGA:Paman Rudapaksa Ponakan di Bawah Umur, Pelaku Diamankan Polres Batu

Petugas juga mengamankan satu tersangka lain yakni AF, warga Kelurahan Mojolangu, Lowokwaru, Kota Malang. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 97.780 butir pil yang selalu dijual dalam bentuk COD.

"Dua tersangka lainnya, RS dan MRR, telah ditangkap karena mengedarkan ganja kering yang dibudidayakan oleh ANW, seorang yang kini dikenal sebagai petani ganja di wilayah tersebut," imbuhnya. 

Sumber: