Paman Rudapaksa Ponakan di Bawah Umur, Pelaku Diamankan Polres Batu
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, bersama Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo--
BATU, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Batu berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku warga Kota Batu, OSF (34) berstatus paman dari korban di bawah umur, warga Kota Malang berusia 8 tahun.
Pelaku sudah diamankan di Mapolres Batu bersama barang bukti atas perbuatanya. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo mewakili Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, Senin 6 Januari 2025.
"Mengenai waktu dan kejadian pada Sabtu 9 November 2024 sekira pukul 17.00 Wib di rumah tersangka di Kota Batu yang merupakan paman korban," ungkap AKP Rudi Kuswoyo.
BACA JUGA:Tim Gabungan Dalami Kasus Rudapaksa Siswa MI di Desa Kalibaru Manis
Rudi membeberkan kronologi kejadian, berdasar pengakuan korban, pelaku beraksi lebih dari 5 kali.
"Perbuatan dilakukan oleh tersangka kepada korban lebih dari lima kali di rumah tersangka ketika korban berlibur menginap di rumah tersangka dilakukan di dalam kamar tersangka ketika rumah dalam keadaan sepi," ungkap Rudi Kuswoyo.
Aksi pelaku dilakukan dengan cara menyetubuhi korban. Seusai menyetubuhi korban, tersangka membujuk korban agar tidak bercerita kepada siapa pun.
BACA JUGA:Polisi Dampingi Korban Rudapaksa dan Kekerasan Bapak Asal Surabaya
"Korban yang masih di bawah umur merasa ketakutan dan diancam. Akibat dari perbuatan tersangka tersebut korban merasakan kesakitan pada bagian kemaluan hingga korban akhirnya bercerita kepada orang tua," terangnya.
Selanjutnya, orang tua dan korban melaporkan ke Polres Batu dan melakukan visum guna penyelidikan lebih lanjut.
"Berdasarkan laporan orang tua dan korban, Polres Batu melakukan pencarian dan penangkapan pada pelaku hingga sudah diamankan tersangka dengan bukti hasil visum," tegas Rudi.
BACA JUGA:Gadis Bau Kencur Jadi Korban Rudapaksa Pacar Ibu
Rudi menambahkan, pelaku yang masih paman korban sudah diamankan Polres Batu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku diancam pasal persetubuhan terhadap anak dan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua dengan UU. RI. No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Sumber: