Polres Batu Amankan Petani Ganja, Ternyata Sarjana Pertanian Universitas Terkemuka di Kota Malang

Polres Batu Amankan Petani Ganja, Ternyata Sarjana Pertanian Universitas Terkemuka di Kota Malang

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pratama bersama Kasat Resnarkoba Polres Batu Iptu Arik Yuly Irianto pimpin konferensi pers.--

Ia menambahkan, petani ganja ini memang sarjana pertanian salah satu universitas di Malang. Melaui eksperimen dengan membeli bibit ganja kemudian ditanam.

BACA JUGA:Polres Batu Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi Via Grup Facebook

"Sedangkan pelaku ANW, yang sejak tahun 2019 melakukan eksperimen dalam budidaya ganja bertransformasi dari seorang akademisi menjadi pelaku bisnis ilegal barang terlarang," paparnya.

Kapolres menegaskna, melalui budidaya tanaman ganja ini seorang sarjana dan mahasiswa pertanian itu meraup keuntungan yang sangat mengiurkan, dua gram ganja kering dijual Rp100 ribu.

"Operasi petani ganja ini berhasil mengembangkan budidaya ganja melalui ekperimennya mulai tahun 2019 di rumahnya. Diketahui bersama bahwa dalam menanam ganja bukanlah hal yang mudah. Butuh ketelatenan dan merawatnya sulit, karena sering eksperimen, butuh teknik khusus tersangka berhasil mengembangkannya," sambungnya.

BACA JUGA:Capaian Gemilang Polres Batu 2024: Kasus Penting Terungkap dan Layanan Publik Meningkat

Akibat perbuatan tersangka dikenakan pasal Perbuatan terlarang dengan menanam sekaligus menyimpan barang terlarang . UU no 35 tahun 2009 tentang Narkoti, Penanaman Ganja pasal 111 ayat 1 dan ayat 2  Maksimal 12 sampai 20 tahun  Tahun Sabu-sabu pasal 112 ayat 1.(Nik)

Sumber: