Kejagung Amankan Mantan Ketua PN Surabaya Terkait Kasus Ronald Tannur

Kejagung Amankan Mantan Ketua PN Surabaya Terkait Kasus Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.--

"Masing-masing mendapatkan uang sebesar 38.000 dolar Singapura untuk saksi Erintuah Damanik, sebesar 36.000 dolar Singapura untuk saksi Mangapul, dan sebesar 36.000 dolar Singapura untuk saksi Heru Hanindyo," ujarnya.

BACA JUGA:Ditjen Imigrasi Cegal Ronald Tannur Selama 6 Bulan terkait Kasus Pembunuhan

Selain untuk para hakim yang menangani perkara, disiapkan pula uang senilai 20.000 dolar Singapura untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 untuk dolar Singapura untuk Siswanto selaku panitera sidang.

Akan tetapi, uang tersebut belum diserahkan kepada keduanya dan masih dipegang oleh Erintuah Damanik.

Adapun uang-uang tersebut merupakan hasil kongkalikong ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, dengan Lisa Rahmat guna memuluskan vonis bebas putranya.

Sumber: