GEMA AKSI Desak Polda Jatim Profesional Tangani Dugaan Pemalsuan SHM di Pesisir Sumenep

GEMA AKSI Desak Polda Jatim Profesional Tangani Dugaan Pemalsuan SHM di Pesisir Sumenep

--

SUMENEP, MEMORANDUM.CO.ID – Kuasa hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI), Marlaf Sucipto, mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) serius menangani kasus dugaan pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas pesisir dan laut Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

BACA JUGA:Polda Jatim Periksa Tiga Warga Sumenep Terkait SHM di Atas Laut Tapakerbau


Mini--

Jumat 11 April 2025, tiga warga Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, kabupaten setempat telah memenuhi panggilan Polda Jatim untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. 

Para saksi telah memberikan keterangan terkait SHM yang objeknya berada di atas laut dekat kampung. Dalam keterangannya saksi baru mengetahui adanya sekitar 19 SHM tersebut setelah ditunjukkan oleh penyidik. 

BACA JUGA:Polda Jatim Terjunkan Timsus Dalami Kasus Temuan SHGB di Laut Sidoarjo

Sepengetahuan saksi kawasan tersebut sejak dulu berupa laut dan, sampai sekarang sebagian laut sebagian berubah tambak.

"Dalam kasus ini masyarakat, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura tetap menolak reklamasi maupun privatisasi kawasan laut.”kata Kuasa hukum GEMA AKSI, Marlaf Sucipto Sabtu 12 April 2025.

BACA JUGA:5 SHGB Ekuivalen dengan 9 Persil Bidang Tanah Tapak Tower Diterbitkan BPN Kabupaten Pasuruan

Maka dari itu ditegaskan Polda Jatim) serius menangani kasus dugaan pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas pesisir dan laut Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Karena sampai saat sekarang menolak reklamasi pantai menjadi tambak garam. Dan ingin pantai tersebut tidak dialih fungsi atau disertifikatkan. Karena masyarakat ingin tetap bisa mengaksesnya secara bebas.(uri)

Sumber: