Marak Toko Miras di Kota Pahlawan, Dewan Surabaya Desak Pemkot Terbitkan Perda Mihol

Marak Toko Miras di Kota Pahlawan, Dewan Surabaya Desak Pemkot Terbitkan Perda Mihol

Anggota DPRD Kota Surabaya Komisi D Johari Mustawan.-Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Peredaran minuman beralkohol (mihol) di Kota Surabaya semakin marak. Tidak hanya dijual konvensional melalui toko-toko, kini penasaran juga merambah melalui platform digital. Hal ini menjadi perhatian serius di khalangan DPRD Surabaya, tak terkecuali anggota Komisi D, Johari Mustawan.

BACA JUGA:Tak Punya Perda Mihol, Surabaya Kota Hiburan Bebas Tak Terkendali

Sebagai anggota dewan dari Fraksi PKS, Johari Mustawan mendorong agar Fraksi PKS DPR RI segera mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. 

Menurutnya, RUU tersebut akan menjadi acuan penting dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Minuman Beralkohol, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

BACA JUGA:Penjualan Mihol via Aplikasi Online Leluasa, Komisi A: Picu Kriminalitas di Surabaya

“Tujuan dari RUU ini adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dan tegas dalam melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh peredaran minuman beralkohol,” ungkap Johari Mustawan. 

Ketua DPD PKS Kota Surabaya mengusulkan langkah konkret bagi Pemkot Surabaya dalam mengatasi masalah ini. Jika larangan terhadap peredaran alkohol belum dapat diterapkan, ia mendorong Pemkot untuk memperketat pengawasan dengan melibatkan berbagai dinas terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan BPOM.

“Pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran minuman beralkohol harus segera dilakukan, terutama dengan membatasi izin peredaran (SKPL) dan menindak tegas para pengedar yang tidak memiliki izin yang sah,” jelas Bang Jo sapaan akrabnya. 

BACA JUGA:2 RHU Nekat Jual Minuman Beralkohol saat Puasa, Satpol PP Surabaya Sita 24 Botol Mihol dan Sanksi Tipiring

Lebih lanjut, Bang Jo juga menegaskan pentingnya penerapan Standar Prosedur Operasional (SOP) yang ketat terkait peredaran minuman beralkohol. Pemkot Surabaya harus merujuk pada peraturan-peraturan yang ada, seperti Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) nomor 33/2014, UU Pangan nomor 18/2012 tentang pelabelan minuman beralkohol, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. 

Pihaknya mendorong aparat harus menindak tegas pengedar yang tidak berizin dan pihak-pihak yang mendukung peredaran alkohol ilegal.

BACA JUGA:Edarkan Mihol Tanpa Izin, Satpol PP Surabaya Sita 28 Botol dari Toko Kelontong

“Pentingnya pengawasan terhadap praktik ilegal dalam peredaran minuman beralkohol, seperti pencampuran atau pengoplosan minuman keras yang tidak memenuhi standar, Agar pihak berwenang memberikan sanksi tegas bagi mereka yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut, demi melindungi kesehatan masyarakat,” ungkapnya.

Johari Mustawan juga mendorong Pemkot Surabaya untuk segera menyusun Raperda tentang Minuman Beralkohol sebagai langkah strategis untuk melindungi warga Surabaya. Raperda ini diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas tentang produk alkohol serta pemahaman mengenai bahaya NAPZA, khususnya alkohol, bagi kesehatan dan keselamatan warga.

Sumber: