WKR Desak Satgas Anti Mafia Tanah Periksa Kantah ATR/BPN Kota Madiun

WKR Desak Satgas Anti Mafia Tanah Periksa Kantah ATR/BPN Kota Madiun

Koordinator LSM WKR, Budi Santoso.--

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah terdiri dari Kejaksaan dan Kepolisian yang dibentuk Kementerian ATR/BPN diminta turun untuk memeriksa kasus pertanahan di Kota Madiun.

Hal ini dikatakan Koordinator LSM Wahana Kedaulatan Rakyat (WKR), Budi Santoso. Ia merasa prihatin dengan kasus yang dialami Darning Supeni warga Desa Meteseh, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

BACA JUGA:Data Pertanahan di Kantah ATR/BPN Kota Madiun Amburadul


Mini Kidi--

"Saya mendesak Satgas Anti Mafia Tanah yang digembor-gemborkan pemerintah pusat untuk menangani kasus mafia tanah bisa turut memeriksa kasus ini," kata Budi, Minggu 9 Maret 2025.

Budi mengaku sempat mendampingi korban. Kala itu, ia mendatangi Kantah ATR/BPN Kota Madiun untuk mempertanyakan kasus tanah Darning Supeni yang diklaim aset Pemkot Madiun. Namun dirinya merasa kecewa lantaran tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Apalagi, petugas Kantah ATR/BPN juga setempat memberikan surat tukar guling Kantor Madenpom V/I Madiun yang diduga maladministrasi.

"Pelayanan model apa kayak gitu. Dokumen negara kok bodong. Amburadul sekali. Cuma stempel, kapan tanggalnya tidak ada. Jelas merugikan masyarakat," kecamnya.

BACA JUGA:Tanah Warga Diklaim ATR/BPN Milik Pemda, Pemkot Madiun Justru Tidak Akui Asetnya

Selain itu, Budi sempat audensi dengan BPN dan pemilik lahan pada awal Februari lalu. Bahkan terjadi debat argumentasi yang tidak masuk akal, dengan meminta korban untuk menghadirkan Wali Kota Madiun.

"Sangat lucu sekali saya disuruh pejabat BPN menghadirkan bapak Wali Kota Madiun. Nah bagaimana jika warga yang mencari keadilan ini sama sekali tidak punya jaringan pejabat? Ini kan konyol,"  ujar Budi sinis.

Sekedar untuk diketahui sebelumnya, pasangan suami istri Sariman dan Darning Supeni berencana menjual sebagian tanah miliknya. Saat proses pecah sertifikat, ia kaget lantaran diklaim Kantah ATR/BPN Kota Madiun jika tanahnya itu aset Pemkot Madiun. Padahal, BKAD menyatakan jika tanah itu bukanlah aset Pemkot Madiun.(adi)

Sumber:

Berita Terkait