Kejari Kota Batu Berhasil Amankan Lima Pelaku Tipikor BRI KUR
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Didik Adyotomo, SH, MH--
BATU, MEMORANDUM.CO.ID - Kepala Kejaksaan Kota Batu, Didik Adyotomo sudah mengamankan 5 (lima) tersangka Kasus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dugaan penyimpangan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit Batu periode I Tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.
Usai diamankan di Kejaksaan Negeri Kota Batu Jalan Sultan Agung, kesemuanya langsung dibawa ke Lapas Lowokwaru Kota Malang.
"Kerugian mencapai Rp, 4,660,470, rupiah (Empat miliar enam puluh enam juta empat ratus tujuh puluh rupiah) perhitungan dari akuntabel independen ini akan di kaitkan dengan kolaborasi peran masing pelaku dari 100 debitur sebelumnya total 6 Miliar 35juta rupiah digelapkan Empat miliar enam puluh enam juta empat ratus tujuh puluh rupiah", Ungkap Kejari Batu Didik, Kamis 9 Januari 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu.
BACA JUGA:Didik Adyotomo Jabat Kepala Kejaksaan Negeri kota Batu
BACA JUGA:Stabilkan Ikon Kota Batu dengan Tanaman Apel, Kejari Kota Batu Raih Sustainable Innovation Award
Menurutnya, Terkait hasil Perkembangan dari pengembangan penanganan perkara Korupsi (Tipikor) sebelumnya kesemua Tersangka berstatus saksi kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.
"Kesemua Tersangka yang berhasil kami amankan berdasarkan alat Bukit yang cukup kuat inisial JWP, adalah pegawai BRI sebagai mantri atau analis sedangkan initial MHC, AS, NA Dan AZ eksternal dari Bank BRI. Dan Kesemua Tersangka berasal dari Kota Batu." ujarnya
Kepala Kejaksaan Kota Batu, Menegaskan, Sebelumnya kesemua tersangka dalam penyelidikan awal masih berstatus Saksi kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.
"Modus operandi Para pelaku tampilan dan topengan Ada beberapa debitur yang di buat bisa terima pencairan hasil rekayasa dan kerjasama lima para pelaku.Tanpa adanya kerjasama kelimanya tidak akan terjadi kejadian ini", Terangnya.
BACA JUGA:Sinergi dengan Kejari Kota Batu, Kantor Imigrasi Malang Siap Bangun Kerja Sama yang Kokoh
BACA JUGA:Kejari Kota Batu Musnahkan Barang Bukti dari 53 Perkara
Terkait, Penahanan kelima pelaku perkara KUR, Kajari Kota Batu, pastikan tetap berjalan sebagai mana mestinya.
"Sedangkan Barang Bukti yang ikut diamankan selain barang berharga dari saksi yang totalnya 137 orang termasuk para Korban.", Imbuhnya.
Akibat dari Perbuatan para Tersangka, pasal sangkakan UU Tipikor pasal 2 dan Pasal 3 jon to 55 KUHP kurungan maksimal 20 Tahun. (Nik)
Sumber: