Kejari Kota Batu Musnahkan Barang Bukti dari 53 Perkara

Kejari Kota Batu Musnahkan Barang Bukti dari 53 Perkara

Kajari Kota Batu, Kapolres Batu, Dandim, BNN Kota Batu dan pejabat Pemkot Batu menunjukkan barang bukti yang akan dimusnahkan.--

BATU, MEMORANDUM-Menuntaskan penanganan perkara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu memusnahkan barang bukti sebanyak 53 perkara berasal dari penanganan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrachht).

Sedangkan, pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara diberanguskan di mesin incinerator atau mesin pembakaran sampah TPA Tlekung, Kota Batu dengan suhu 800-900 derajat celsius, pada Selasa 6 Februari 2024.

Sementara dalam pemusnahan itu tidak hanya dilaksanakan Kejari Kota Batu, tetapi dihadiri juga oleh Kapolres Batu, BNN Kota Batu, Pengadilan Negeri Malang, Dandim serta Pemkot Batu.

BACA JUGA:Aliansi Fajar Timur Malang Raya, Komitmen Wujudkan Pemilu Damai

Kajari Kota Batu Didik Adyantomo menyampaikan barang bukti dari 53 perkara yang dimusnahkan itu paling banyak dari narkotika.

Apabila diurai, barang bukti itu antara lain sabu seberat 26,63 gram berasal dari 14 perkara, ganja seberat 1.333 gram dari satu perkara, pil double L sebanyak 12.627 butir dari enam perkara, senjata api dan tujuh butir amunisi, 22 handphone dari 22 perkara serta pakaian dan berbagai barang lainnya yang berasal dari 32 perkara.

BACA JUGA:Dispendukcapil Kota Malang Rekam KTP ke SMAN Tugu

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian sebuah penanganan perkara. Sebab penanganan perkara tidak akan pernah tuntas, jika pelaksanaan eksekusi tidak dilaksanakan oleh jaksa eksekutor," terangnya.

Menurutnya, banyaknya barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penanganan perkara mulai akhir 2023 lalu sampai awal 2024 ini.

Didik mengharapkan melalui eksekusi pemusnahan ini dapat dijadikan cerminan bahwa tindak pidana di Kota Batu masih tetap ada.

“Untuk menuntaskan sebuah penanganan perkara, tentunya pemusnahan barang bukti harus kami laksanakan secara terbuka dan transparan. Sehingga penanganan perkara bisa selesai dengan sempurna,” jelasnya.

Diketahui, dalam pemusnahan barang bukti itu selain dibakar di incinerator, berbagai barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara digerinda dan dihancurkan dengan palu. Seperti, satu pucuk senjata api dan puluhan handphone. (yon)

Sumber: