Perkara Dilimpahkan Pengadilan, Upaya Praperadilankan Kajati Jatim Kandas
Sidang praperadilan yang dilakukan tersangka Tria Natalina kepada Kajati Jatim Mia Amiati.-Ferry Ardi Setiawan-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Praperadilan yang diajukan Tria Natalina terhadap Kajati Jatim Mia Amiati terkait penetapan tersangka kandas.
BACA JUGA:Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru dalam Korupsi Kasus PT INKA
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nur Kholis, Selasa 7 Januari 2025, bahwa perkara atas dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan PT Industri Kereta Api (INKA) dalam proyek pekerjaan Solar Photovolthoic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa Kongo bekerjasama dengan TSG INFRA atas pemohon Tria Natalia itu telah dilimpahkan ke pengadilan.
“Dalam nomor perkara 27/Pid.Pra/2004/PN Surabaya dengan tanggal surat Kamis 12 Desember 2024 dengan pemohon Tria Natalina dan termohon Kajati Jatim dinyatakan gugur. Ini setelah berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan. Untuk lengkapnya bisa dilihat di e-court,” ujar hakim Nur Kholis.
Ditemui usai sidang, pengacara Tria Natalina, Reno Christina mengatakan bahwa upaya melakukan praperadilan yang diajukannya gugur. Menurut hakim, bahwa perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan.
“Praperadilan yang kami ajukan gugur. Kami akan mengikuti di sidang tipikor Surabaya nanti,” ujar Reno.
BACA JUGA:PT INKA Hormati Proses Hukum Terkait Penahanan Mantan Dirut
Tambahnya, bahwa dalam perkara ini kliennya dianggap pihak kejaksaan dalam proyek di Kongo itu fiktif.
“Kami punya semua bukti invoice itu. Baik aliran dana Rp 15 miliar, Rp 3,5 miliar plus Rp 2 miliar. Akan kami buktikan,”tegasnya.
Reno menambahkan, bahwa dasar dari praperadilan yang diajukan itu karena menurutnya banya proses yang belum pas. Termasuk terkait penetapan tersangka.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana Talangan Proyek di Kongo, Kejati Jatim Tahan Mantan Bos PT INKA
“Itu bukti dari klien kami sendiri. Bukti belum datang, sudah ada penetapan tersangka dan ditahan,” ujarnya.
Lanjutnya, pihaknya akan membuktikan bahwa penetapan tersangka itu masih lemah. “Masih belum ada dan lemah. Bukti semua kami pegang,” tambah Reno.
Sumber: