Tahap Pembuktian Obyek Gugatan, PN Lamongan Lakukan Sidang Pemeriksaan Setempat
PN Lamongan lakukan pemeriksaan setempat di Desa Weru, Kecamatan Paciran, Lamongan--
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Penganiayaan di PN Lamongan Dijaga Ketat
Fathul Hadi, adik almarhum yang mengusai obyek tanah sebelumnya selaku pihak penggugat atau yang menguasai tanah saat ini menambahkan perihal retribusi itu awalnya Rp. 100 juta, karena tanah tersebut sudah ditempati 40 tahun lebih maka diturunkan menjadi Rp. 50 juta.
Ditegaskan Fathul Hadi, waktu itu saya sendiri yang membayar di kantor Balai Desa, uang Rp. 50 juta itu di Balai Desa berjanji untuk mengeluarkan sertipikat. Kalau tidak bisa mengeluarkan sertipikat, saya minta uang kembali dan diterbitkan surat-suratnya.
"Ini tanah negara, (dari proses abrasi,red) karena kami sudah menempati 40 tahun lebih seharusnya Kepala Desa mengeluarkan surat-suratnya sesuai pengajuan pemohon ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Kemarin itu hanya dikasih kwitansi, kan tidak ada kekuatan secara hukum, nah disitulah kami menempuh jalur hukum sehingga tanah yang berukuran 6 meter x 11 meter ini bisa terbit surat-suratnya yang resmi," tegasnya.
BACA JUGA:BPN Lamongan Target Tuntaskan 56 Ribu Bidang
Sementara itu, Kepala Desa Weru Kecamatan Paciran, Syaiful Islam menjelaskan, " Dalam sidang pemeriksaan setempat ini saya berterima kasih pada pihak pengadilan PN Lamongan. Karena dengan begini akan semakin terang benderang yang mana. Jadi apa yang disangkakan penggugat, yang mana bahwa Pemerintahan Desa tidak dianggap tidak melayani sebetulnya sudah bisa dibaca." Jlentrehnya
Syarat mutlak pengajuan tanah negara menjadi hak milik itu adalah diantaranya itu SPPT dan obyek ini tahun 2006 atau 2008 itu terakhir enta karena sesuatu tidak keluar SPPT lagi.
"Saya menjabat dan dilantik tahun 2022 yang bersangkutan menghadap ke saya dan ketika itu juga saya ajukan untuk penerbitan SPPT dan Alhamdulillah tahun 2023 sudah keluar SPPT." Ucapnya
Artinya, imbuh Kades Syaiful, selaku Pemerintahan Desa sesuai dengan tupoksi kewajibannya kita sudah melayani, karena memang kewenangan dari Pemerintahan Desa itu hanya mengajukan itu, masalah keluar sertipikat atau ndak dan lain sebagainnya itu ada di pihak BPN.
BACA JUGA:Sengketa Tanah Bundaran Taman Pelangi Berlanjut, Ganti Rugi Akan Dikonsinyasi
Ditanya soal upaya legal formalnya hingga terbit sertipikat, kata Kades Syaiful, masih belum karena itu tadi, untuk syarat mutlak dari pengajuan itu yang bersangkutan menguasai tanah tersebut minim 20 tahun. Nah 20 tahun itu dibuktikan dengan apa, ya dibuktikan dengan bukti SPPT yang berturut-turut selama 20 tahun itu atau 3 hingga 4 SPPT tahun terakhir yang dibelakangnya dilampiri surat Keterangan dari Kepala Desa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah menguasai selama 20 tahun itu bisa.
Walau B.1(buku arsip desa yang memuat luas fan nama asal), keterangannya tanah negara, red) dan lain sebagainya itu tetap sebagai acuan startnya ya SPPT itu.
Merujuk dari pernyataan Ketua PN Lamkngan, selagi perkaranya belum diputus, masih bisa dilakukan musyawarah atau mediasi. Langkah tersebut sudah-sudah dilakukan Desa, tetapi sebetulnya kelihatannya yang bersangkutan itu tidak ada masalah tapi ada pihak ketiga yang berusaha, ya begitulah
"Tapi kita siap dan kita santai saja, mau dibawah kemana monggo mau disini sampai mediasi musyawarah juga monggo. Karena memang tidak ada yang ditutup tutupi oleh Pemerintahan Desa dan sudah melakukan apa yang menjadi kewenangannya," kata Syaiful.
"Untuk langkah-langkah upaya selanjutnya yang dilakukan oleh Kepala Desa. Sebenarnya sudah berulang kali kita menawarkan kepada masyarakat, monggo (silahkan) untuk administrasi pertanahan yang kadang-kadang carut marut itu monggo kita membuka diri musyawarah ada yang sengketa antara danak famili, ada yang jual beli tidak ada bukti dan lain sebagainya mumpung masih bisa dikomunikasikan saya persilahkan datang ke Balai Desa adanya perubahan rincik, buku net rincik,red) jadi biar riwayat tanah itu biar jelas, adaikata nanti ada sertipikat masal biar enak atau yang bersangkutan kepingin menaikan ke sertipikat secara mandiri juga enak dan satu dua orang sudah melakukan itu." Tandasnya (pul).
Sumber: