Polres Batu Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi Via Grup Facebook
Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto, Di dampingi Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo.--
BATU, MEMORANDUM.CO.ID - Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si. diwakili Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto, gelar Konferensi Pers Ungkap, Bongkar dan amankan Para pelaku Jaringan Perdagangan Bayi Melalui grup Facebook bernama "Adopter Bayi dan Bumil". Kesemua pelaku berjumlah 6 (Enam) orang termasuk pelaku Penyedia, Penjual, Pembeli bayi dan Sopir, yang Digelar di Mapolres Batu, Jumat 3 Januari 2024.
Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto, Mengungkapkan Bahwa Satuan Reskrim Polres Batu Bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil Bongkar Kasus (TPPO) Tindak Pidana Penjualan Orang Perdagangan Bayi jaringan tingkat Nasional dan Sudah diamankan enam terduga pelaku beserta barang buktinya.
" Bermula dari informasi yang diterima terkait seorang wanita berinisial Sdri DFS (26) Warga Songgokerto Kecamatan / Kota Batu. Didapati memiliki seorang bayi laki-laki, sebelumnya tidak pernah hamil."Ungkap Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K.
BACA JUGA:Polres Batu Gelar Pelatihan Pengenalan Teknik Bongkar Pasang Senpi
BACA JUGA:Permintaan Keluarga, Polres Malang Bongkar Makam
Selanjutnya, Unit PPA Polres Batu menerima informasi mengenai keberadaan bayi tersebut. Guna penyelidikan dan interogasi terhadap Sdri DFS (26) dan mengaku benar bayi yang ada padanya bukan anak kandungnya melainkan hasil transaksi pembeliannya melalui Akun grup Facebook bernama "Adopter Bayi dan Bumil" seharga Rp 19 juta.
Wakapolres juga Ungkapkan, Proses Transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening atas nama Pelaku Sdri AS (32) Warga Waru Sidoarjo Jatim. Penyerahan bayi dilakukan di tepi Jalan Raya Songgokerto, Kota Batu, oleh tiga pelaku yang menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan Nomol Polisi Polisi W-1011-XT.
"Pembeli Bayi Sdri DFS (26) Warga Songgokerto Kecamatan/ Kota Batu membeli bayi dari Sdri AS (32) Warga Waru Sidoarjo Jatim seharga Rp 19 juta, AS (32) Warga Waru Sidoarjo mendapatkan bayi dari KK seharga Rp 10 juta, Sdri KK (45) Warga Jakarta membeli bayi dari ibu kandungnya seharga Rp 5 juta rupiah" Terang Wakapolres.
BACA JUGA:Polres Batu Bongkar Jaringan Narkoba
BACA JUGA:Capaian Gemilang Polres Batu 2024: Kasus Penting Terungkap dan Layanan Publik Meningkat
Wakapolres Batu, Kompol Dadang Uraikan Terkait Modus Operandi,Terduga pelaku Perdagangan Anak terjadi Kamis 26 Desember 2024 sekira pukul 07.00 Wib Jalan Trunojoyo Songgokerto Kecamatan Kecamatan/ Batu Kota Batu.
Bayi berjenis kelamin laki-laki, berat badan 2815 gram, Panjang badan 48 cm, usia kurang lebih 7 (tujuh) hari telah dibeli DFS, Perempuan ( 26) Karyawan Wiraswasta, Warga Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu dari AS, Perempuan (32) Warga Tambakrejo, Waru, Kabupaten Sidoarjo, dibantu rekan pelaku MK, Laki laki (32) Waru, Kabupaten Sidoarjo, AI, Laki laki (45) Swasta dan RS, Laki laki ( 21) Swasta,warga Nganjuk yang saat itu bertugas sebagai sopir.
" Setiap orang dilarang menempatkan,membiarkan, melakukan,menyuruh melakukan,atau turut serta melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, atau perdagangan anak atau Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan perundang- undangan. Maka Atas Kejadian dan Perbuatan Para Pelaku jual beli Bayi dikenakan Pasal yang Disangkakan Para pelaku dikenai UU Perlindungan Anak, Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 79 UU RI No. 35 Tahun 2014.
"Tentang Pengangkatan Anak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.Pidana dengan pidana penjara Kurungan Penjara maksimal 15 tahun." Tegas Wakapolres Batu.
Sumber: