Permintaan Keluarga, Polres Malang Bongkar Makam
Malang, Memorandum.co.id - Makam Siti Chotimah yang berada di TPU Sukorejo (Kutobedah), Jl Raya Muharto, kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dibongkar, Kamis (20/5/2021). Menyusul adanya permintaan dari pihak keluarga ke Polres Malang untuk dilakukan otopsi. Siti Chotimah (41), warga Jl. Peltu Sujono, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang diketahui meninggal dunia dan ditemukan di kawasan Bendungan Sengguruh, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (20/3/2021). Saat itu, keluarga korban sepakat untuk tidak dilakukan otopsi. Saat itu, mayat ditemukan dalam keadaan tidak menggunakan pakaian sama sekali dan ada luka robek pada kaki kanan, tangan kanan dan kepala diduga akibat benturan pada saat hanyut dan tersangkut di trashrack intake gate. Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH menyampaikan pembongkaran makam ini atas permintaan keluarga. “Pembongkaran dan dilakukan otopsi itu atas permintaan di luar keluarga inti,” terangnya seusai melakukan rillis perampokan, di Mapolres Malang, Kamis (20/5/2021). Korban ditemukan di bendungan Sengguruh setelah dua hari dinyatakan hilang dan ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia dengan luka robek pada kaki dan tangan serta beberapa luka goresan pada beberapa bagian tubuh lainnya. Ini bermula, sekitar dua hari sebelum ditemukan, korban meninggalkan rumah di Dusun Ketapang, Desa Sukoraharjo, Kecamatan Kepanjen. Dan dilakukan pencarian oleh keluarga korban dan warga sekitar, saat dilakukan pencarian ditemukan sepasang sandal korban di jembatan Ketapang. Selanjutnya, ditemukan di kawasan bendungan Sengguruh. Atas adanya penemuan mayat tersebut akhirnya dilaporkan pada Polsek Kepanjen dilakukan evakuasi dengan tim relawan, untuk selanjutnya dibawa ke kamar jenasah RSSA Malang untuk dilakukan Visum Et Reporter (VER). “Karena keluarga inti menolak untuk dilakukan visum pada korban dan minta secepatnya untuk dikuburkan akhirnya membuat surat pernyataan,” kata Hendri. Kapolres menyatakan bahwa sejak awal pihaknya menawarkan untuk dilakukan upaya hukum, karena sudah meminta keterangan dari beberapa saksi. Tetapi pihak korban menerima bahwa kejadian korban merupakan hasil kecelakaan dan secepatnya untuk dibawa pulang dan dimakamkan. “Akhirnya pihak keluarga inti diminta untuk membuat surat pernyataan yang ditanda tangani,” urainya. Dalam perjalanan waktu, di luar keluarga inti meminta untuk dilakukan autopsi pada jasad korban. Karena dirasa adanya kejanggalan atas kematian tersebut. Pasalnya, korban baru 12 hari melahirkan anak kembar dan tulisan tangan atas penyataan pamit pada suaminya dinilai bukan tulisan tangan korban dan saat dimandikan jasad korban masih mengeluarkan darah segar. Atas dasar ini akhirnya keluarga korban meminta untuk dilakukan autopsi sehingga dilakukan pembongkaran makam korban. Informasi sementara, dari hasil autopsi yang dilakukan pada jasad korban, menyebutkan luka-luka yang dialami itu murni akibat benturan benda keras dan bukan dari penganiayaan atau kekerasan lain yang mengakibatkan meninggalnya korban. “Hasil sementara korban murni kecelakaan dan bukan kekerasan, namun untuk hasil pastinya kami menunggu hasil konfirmasi dengan tim dokter forensik RSSA,” tegas Hendri Umar. (kid/ari)
Sumber: