LPA Probolinggo Minta Penanganan Berbasis Restorative Justice bagi Pelajar SMP Terlibat Kasus Asusila

LPA  Probolinggo Minta Penanganan Berbasis Restorative Justice bagi Pelajar SMP Terlibat Kasus Asusila

Nurul Huda, salah satu pegiat Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Probolinggo.-Eko Hardianto-

PROBOLINGGO, MEMORANDUM.CO.IDKasus asusila melibatkan pelajar SMP mengguncang masyarakat Kabupaten Probolinggo. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Sasana Krida Kraksaan. Menyikapi kasus tersebut, Nurul Huda, pegiat Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Probolinggo, memberikan pandangan terkait penanganan seharusnya dilakukan.

BACA JUGA:Lokasi Wisata Pantai Jadi Atensi Pengamanan Libur Nataru Polres Probolinggo

Saat ditemui di kediamannya, Kamis 2 Januari 2025, Nurul, menegaskan pentingnya pendekatan hukum dengan tetap mempertimbangkan hak anak. 

“Kita harus ingat bahwa setiap orang, termasuk anak-anak, berhak mendapatkan perlindungan hukum. Apalagi pelaku dalam kasus ini masih di bawah umur,” katanya. 

BACA JUGA:Jelang Pergantian Tahun, 32 Anggota Polres Proboliggo Naik Pangkat

“Sangat memungkinkan (perlakuan hukum) menggunakan pendekatan restorative justice melalui proses diversi. Hak anak tetap harus kita perhatikan dan lindungi, terutama terkait pendidikan yang layak,” imbuh dia.

Nurul, menekankan, anak-anak, baik sebagai pelaku maupun korban, harus tetap dipandang sebagai aset bangsa. Oleh karena itu, ia mendorong masyarakat dan pihak berwenang tidak hanya fokus pada aspek hukum. Tetapi juga memperhatikan langkah-langkah rehabilitatif berkelanjutan.

BACA JUGA:Antisipasi Arus Balik Nataru, Polres Probolinggo Siagakan Tol Fungsional Probowangi Kraksaan-Gending

“Solusi jangka panjang harus diprioritaskan. Pendidikan adalah hak dasar yang tidak boleh terputus. Bahkan untuk anak yang sedang menjalani proses hukum. Pemerintah dan dinas terkait harus memastikan anak tersebut tetap memiliki akses pendidikan yang layak. Jika perlu, berikan rekomendasi khusus agar mereka bisa melanjutkan pendidikannya tanpa stigma,” tambahnya.

Tak hanya itu, Nurul, juga mengajak masyarakat bijak menyikapi kasus tersebut. Ia menilai, perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Bukan hanya tugas lembaga tertentu.

BACA JUGA:Polres Probolinggo Berbagi Makanan Bergizi di MTs Nurud Dzalam Kraksaan

“Kita perlu menciptakan lingkungan yang mendukung pemulihan anak. Baik secara mental maupun sosial. Kasus seperti ini harus menjadi pembelajaran agar kita semua lebih peduli terhadap tumbuh kembang anak. Terutama dari sisi pendidikan dan moral,” pungkasnya.

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Dwijoko Nurjayadi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, menyatakan, pihaknya menyerahkan keputusan kepada sekolah dan keluarga. 

BACA JUGA:Pastikan Libur Nataru Aman, Polres Probolinggo Gelar Tes Urine untuk Sopir dan Kru Bus

Sumber: