Kasus Pemuda Gresik Curi Alat Konstruksi Berakhir Damai

Kasus Pemuda Gresik Curi Alat Konstruksi Berakhir Damai

Proses mediasi yang dilakukan di Mapolsek Ujungpangkah.--

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus pencurian sejumlah alat konstruksi yang dilakukan MA (18) warga Imaan, Kecamatan Dukun, GRESIK berakhir damai. Kasus tersebut rampung dengan retorative justice dan korban telah mencabut laporannya.

Diketahui, tersangka MA sebelumnya melancarkan aksi pencurian tersebut di tempat kerjanya sendiri. Yakni di workshop CV Alfa Nafis, Desa Glatik, Kecamatan Ujungpangkah, yang dimiliki oleh korban Miftahul Qulub, Senin 20 Januari 2025.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Pembunuh Pria Menganti, Murni Pencurian dengan Modus Berkenalan


Mini Kidi--

Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Aipda Reza Wahyu Winas mengatakan, pihak tersangka dan korban telah dipertemukan untuk mediasi di Mapolsek Ujungpangkah.

Proses tersebut melibatkan pihak korban Miftahul Qulub, keluarga tersangka MA, dan juga perangkat Desa Imaan. Hasilnya, korban sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke proses hukum. Sehingga, kasus tersebut resmi berakhir secara kekeluargaan.

“Pihak korban dan keluarga tersangka datang ke kantor untuk bersepakat tidak melanjutkan perkara ke proses hukum dan menyelesaikan secara kekeluargaan,” ucap Aipda Reza saat dikonfirmasi, Rabu 29 Januari 2025.

BACA JUGA:Cerita Pria Gresik Rela Dibacok Demi Gagalkan Pencurian Motor Tetangga

“Pihak tersangka sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan diterima baik oleh korban,” tambahnya.

Selain itu, kata Reza, keputusan tersebut diambil korban atas pertimbangan tertentu. Termasuk usia tersangka yang masih terlalu muda. 

“Pertimbangan korban bahwa pelaku masih sangat muda, masih panjang masa depannya,” tuturnya.

BACA JUGA:Sat Set, Polisi di Gresik Bekuk 3 Pelaku Pencurian Warkop

Atas dasar tersebut, kasus pun berakhir melalui proses restorative justice

“Atas dasar itu kita lakukan restorative justice,” tandasnya.

Sumber: