Sidang Lanjutan Pembunuh Pria Menganti, Murni Pencurian dengan Modus Berkenalan
Kedua terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gresik.-Faishal Danny-
GRESIK, MEMORANDUM - Perkara pencurian disertai pembunuhan yang dialami Aris Suprianto terus bergulir. Para terdakwa, Hengky Pratama dan Irfan Suryadi menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Diketahui, dua bandit itu memanfaatkan kondisi sosial korban untuk menggasak harta bendanya. Terdapat tiga saksi yang menyampaikan keterangan atas peristiwa yang terjadi pada 28 November 2023.
BACA JUGA:Motor Hilang, Pria Tewas dengan Mulut Tertancap Pisau di Gresik Diduga Korban Pembunuhan
Salah satunya yakni Syahrul Ramadhan, yang merupakan adik kandung korban. Ia menyebut, jika seluruh keluarga sempat resah karena korban tak kunjung memberi kabar sejak siang hari.
"Keluarga mulai resah, karena sejak siang hari sebelum kejadian tidak ada kabar apapun dari korban," ujar pria 30 tahun itu.
Keresahan itu bukan tanpa sebab. Karena beberapa bulan sebelumnya Aris sempat mengalami depresi. Bahkan korban saat itu, nekat melakukan upaya bunuh diri dengan meminum racun tikus.
"Takut peristiwa itu terjadi lagi. Sehingga ibu saya menyuruh untuk menjenguk kakak di rumah yang ada di Desa Pranti, Kecamatan Menganti," tegas dia.
Saat tiba di lokasi, Syahrul pun curiga dengan situasi di tempat kejadian perkara. Mulai dari gerbang pagar yang terbuka lebar, kondisi rumah yang gelap, hingga bercak darah yang berceceran di teras rumah korban.
"Saya pun memanggil tetangga korban. Untuk ikut memeriksa kondisi di dalam rumah," imbuh dia.
Kecurigaannya itu kian menguat ketika melihat kamar korban dari luar jendela. Kondisinya berantakan dan penuh dengan darah.
"Bersama saksi lain, saya melihat ke dalam. Kakak saya sudah tergeletak tak bernyawa di lantai kamar dengan kondisi yang mengenaskan," tandas dia.
Keterangan itu dibenarkan Aris Prasetyo, saksi sekaligus tetangga korban. Dia menjelaskan bahwa tak mengetahui persis kronologi peristiwa itu.
"Selama bertetangga, korban dikenal jarang bersosialisasi. Bahkan, selalu menutup rapat pintu gerbang ketika sedang dirumah maupun keluar rumah," ujar pria 38 tahun itu.
Namun, dia mengatakan bahwa korban kerap menerima tamu laki-laki. Dengan rentang waktu yang bervariasi, baik pada siang siang maupun malam hari.
"Untuk wajah kedua terdakwa, saya tidak pernah melihat sebelumnya," imbuh dia.
Hakim Ketua Fitra Dewi Nasution pun juga menunjukkan alat bukti yang dihadirkan di persidangan.
Salah satunya tangkapan layar tentang aktivitas percakapan korban dan terdakwa Hengky melalui grup media sosial Gay Wonoayu.
"Apakah mengenal korban melalui media sosial ini?" tanya Dewi.
Terdakwa Hengky mengiyakan pertanyaan tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa membujuk korban untuk bertemu dan mencuri barang berharga.
"Tidak ada motif lain. Setelah sampai rumah korban saya pun langsung merencanakan aksi pencurian bersama terdakwa Irfan," terang dia.
Namun, dia bersama Irfan mengaku terpaksa menghabisi nyawa Aris lantaran korban mencoba membela diri. Setelah itu, mereka bergegas mengambil barang-barang berharga milik korban.
Mulai HP, uang tunai, hingga membawa kabur motor Honda PCX.
"Sidang akan ditunda pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain yang dihadirkan oleh pihak JPU," tandas majelis hakim. (*)
Sumber: