Polemik Tes Seleksi Perangkat Desa Bendosewu, Unisba Berikan Klarifikasi
Ketua Tim Penguji dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Islam Balitar (LPPM-Unisba) Heri Suprayitno.-Muhammad Yunus-
“Kami sampaikan 6 nama yang mendapatkan nilai tertinggi. Dari 6 itu, kepala desa dengan rekomendasi camat yang berwenang memilih 3 orang untuk menduduki 3 posisi perangkat Desa Bendosewu yang dibutuhkan,” terangnya.
Heri mengatakan bahwa seluruh prosedur penjaringan dan penyaringan perangkat desa itu telah sesuai dengan regulasi yang ada, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Blitar Nomor 9 Tahun 2014 yang kemudian direvisi dengan Perbup Nomor 33 Tahun 2016.
“Misalnya, dari 6 nama yang kami sodorkan itu kemudian kepala desa memilih peserta nomor 6 dengan nilai terendah di antara 6 tersebut, ini tidak menyalahi aturan karena memang kewenangan kepala desa,” pungkasnya. (nus/zan)
Sumber: