Proyek Pamsimas Sumbermulyo Ditemukan Kejanggalan, Komisi C DPRD Jombang Rekomendasikan Penyelesaian Segera

Proyek Pamsimas Sumbermulyo Ditemukan Kejanggalan, Komisi C DPRD Jombang Rekomendasikan Penyelesaian Segera

Komisi C DPRD Jombang memanggil Dinas Perumahan dan Permukiman Jombang dan Pemerintah Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto.-Muhammad Anwar-

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Setelah melakukan sidak (inspeksi mendadak) beberapa waktu lalu, Komisi C DPRD Jombang memanggil Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Jombang dan Pemerintah Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, pada Rabu 18 Desember 2024 untuk membahas proyek Pamsimas (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat). 

BACA JUGA:Sidak Pamsimas Sumbermulyo: Komisi C DPRD Jombang Pastikan RDP Akan Digelar

Proyek ini bersumber dari Kementerian PUPR dan menelan anggaran Rp 300 juta pada 2022. Namun, proyek tersebut belum berfungsi hingga kini.

M Zahrul Jihad, Ketua Komisi C DPRD Jombang, menjelaskan bahwa pemanggilan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil sidak yang dilakukan minggu lalu. 

"Dalam sidak tersebut, kami mendapati proyek yang dibangun pada 2022 ini belum berfungsi hingga sekarang," ungkap Zahrul.

BACA JUGA:Lagi, Komisi C DPRD Jombang Agendakan Pantau Proyek Gedung Sekolah yang Molor

Zahrul juga menyoroti anggaran tambahan Rp 369 juta yang kembali diajukan dalam APBD 2024. Kejanggalan muncul karena pembangunan saluran air yang diajukan untuk 2024 sudah selesai, sementara proyek yang didanai Kementerian PUPR pada 2022 belum selesai hingga saat ini. 

"Pembangunan yang dianggarkan pada 2024 sudah selesai, tetapi yang dari Kementerian PUPR justru baru dikerjakan setelah sidak kami," tambahnya.

Meski demikian, Zahrul menegaskan bahwa DPRD akan terus mendorong agar proyek tersebut dapat segera diselesaikan dan dimanfaatkan oleh masyarakat. 

BACA JUGA:Komisi C DPRD Jombang Rekomendasikan Blacklist Kontraktor Proyek Rehabilitasi Gedung SD dan SMP Molor

"Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, kami ingin memastikan pekerjaan ini segera tuntas agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar Zahrul.

Zahrul juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Jombang sedang melakukan pendalaman terkait proyek Pamsimas ini. 

"Kejaksaan juga mencium adanya kejanggalan dalam proyek tersebut, dan jika ada pemanggilan lebih lanjut, itu akan menjadi urusan yang berbeda," tegasnya.

BACA JUGA:Mega Proyek RSUD Ploso Berpotensi Molor, Progres Pekerjaan IGD Rp 4,9 Miliar Terlambat

Sumber: