Kasus Penggelapan CV MMA Rp 12 Miliar, Terdakwa Herman Budiyono Divonis Tiga Tahun, Begini Respon Keluarga

Kasus Penggelapan CV MMA Rp 12 Miliar, Terdakwa Herman Budiyono Divonis Tiga Tahun, Begini Respon Keluarga

Sidang putusan perkara dugaan penggelapan uang perusahaan CV.MMA--

MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - Majelis Hakim PN Mojokerto menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap terdakwa penggelapan dalam jabatan di CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar. Atas putusan tersebut keluarga mengapresiasi aparat  penegak hukum yang telah menegakkan hukum secara profesional.

Hartatik (77), ibu kandung terdakwa Herman Budiyono mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dalam perkara penggelapan dalam jabatan di CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar.

“Saya mengapresiasi putusan Majelis Hakim karena telah memberikan hukuman yang setimpal untuk anak saya," kata Hartatiek, Selasa 17 Desember 2024.

BACA JUGA:Kasus Penggelapan Rp12 Miliar CV MMA: Ibu Terdakwa Minta Hukuman Berat

BACA JUGA:Tuntut Keadilan untuk Herman Budiyono, Puluhan Warga Gelar Aksi Solidaritas di Depan PN Mojokerto

BACA JUGA:Sidang Perusakan Gembok PT SGH di PN Mojokerto, Hakim Puji Kejujuran Terdakwa

Ia menyebut, meskipun berstatus anak kandung, namun Herman disebutnya sebagai anak durhaka yang secara serakah ingin menguasai perusahaan peninggalan Almarhum suaminya.

Sehingga akhirnya, dengan sangat terpaksa, Ia dan anak-anaknya yang lain memutuskan membawa perkara tersebut ke meja hijau untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

"Tadinya, saya dan anak-anak saya yang lain tidak mau berperkara hukum. Tetapi, Herman sendiri yang menantang saya. Saya ingat waktu itu dia bilang , delok’en Ibu atau anak yang nantinya menang di pengadilan,” ujar Hartatiek sembari mengingat kata-kata jahat yang dulu dilontarkan Herman kepadanya.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Penggelapan Uang CV MMA Rp 12 Miliar, JPU Hadirkan Tiga Saksi Ahli

BACA JUGA:Sidang Perusakan, PN Mojokerto Gelar Pembuktian Setempat

BACA JUGA:Kapolres Bojonegoro Pimpin Upacara Penerimaan Siswa Latja SPN Mojokerto

BACA JUGA:Polda Jatim Terapkan Kurikulum Presisi di SPN Mojokerto

Senada dikatakan Hadi, kakak kandung terdakwa Herman. Selaku perwakilan saudara-saudaranya, ia juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada aparat penegak hukum, baik itu Kepolisian, Kejaksaan dan Majelis Hakim.

Sumber: