Divonis 3 Tahun, Pengacara Budiyono Banding

Sidang putusan dugaan penggelapan dalam jabatan CV. MMA senilai 12 miliar --
BACA JUGA:Sidang Dugaan Penggelapan Rp 12 Miliar CV MMA, Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan Saksi Customer
Michael mencontohkan saksi bagian administrasi yang diajukan pihak JPU yang mana saksi tersebut mengatakan tidak ada penggelapan yang dilakukan Terdakwa.
“Terus dasar putusannya apa? Masa orang tak melakukan penggelapan tapi dihukum? Untuk itu kami menolak putusan hakim ini karena tidak berdasar dan tidak masul akal sehingga penalaran hukum tidak sesuai fakta persidangan yang sebenarnya. Kami juga akan melaporkan hakim yang memutus perkara ini ke Komisi Yudisial dan BAWAS MA-RI, karena kami menduga majelis hakim sudah tidak netral dan adanya pelanggaran kode etik karena ketidakprofesional dalam mengadili perkara ini dan adanya keberpihakan majelis makanya bukti video yang kami minta di putar tidak mau diputar dan membatasi hak-hak Terdakwa, ” ujar Michael.
Bagi Michael, putusan majelis hakim ini adalah putusan yang menjadi preseden buruk bagi para pencari keadilan. Karena majelis hakim hanya mendengar penjelasan pelapor secara sepihak tanpa mempertimbangkan secara objektif, sementara sisi Terdakwa dikesampingkan.
“Sejak awal kami sudah menduga bahwa meskipun klien kami tidak bersalah tapi akan tetap dihukum," ujarnya.(war)
Sumber: