Alihkan Objek Pembiayaan Jaminan Fidusia PT Summit Oto Finance Divonis 10 Bulan

Alihkan Objek Pembiayaan Jaminan Fidusia PT Summit Oto Finance Divonis 10 Bulan

Lawyer PT Summit Oto Finance Aprianto Hutomo menunjukkan salinan putusan di PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Terdakwa kasus pengalihan objek pembiayaan jaminan fidusia PT Summit Oto Finance, Moch Ardi divonis 10 bulan denda Rp 15 juta subsider 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Perkara ini bermula saat Moch Ardi mengajukan kredit motor jenis Fazzio ke PT Summit Oto Finance Cabang Surabaya 2.

BACA JUGA:Puluhan Kendaraan Bermotor Hasil Penggelapan dan Fidusia, Polisi: Rugikan Pihak Finance


Mini Kidi--

Dalam pembacaan putusan Majelis Hakim yang diketuai Nur Cholis menilai perbuatan Moch Ardi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia, sebagaimana pasal 36 Undang-undang nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.

Menurut Aprianto Hutomo, lawyer PT Summit Oto Finance, bahwa perkara bermula saat M Ardi membayar uang muka Rp 3 juta, dan angsuran Rp 1.272.000, dengan tenor 23 bulan. 

Namun sesampai di rumah motor tersebut justru beralih tangan kepada orang lain.

BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Pengiriman Kendaraan Hasil Penggelapan dan Fidusia ke Timor Leste

"Tadi sudah kita dengar pembacaan putusan oleh majelis hakim, dan terdakwa juga menyatakan menerima putusan. Kami apresiasi kinerja semua aparat penegak hukum, ini untuk pembelajaran bersama agar para debitur tak meminjamkan nama untuk orang lain maupun mengalihkan kendaraan kredit ke pihak lain," ungkap Aprianto.

Lebih lanjut, terungkapnya kasus ini saat proses pembayaran angsuran berjalan beberapa bulan macet. 

Saat ditagih, M Ardi sering berkelit dan tidak koperatif. Hingga terungkap jika M Ardi dipinjam namanya, karena unit kendaraan dipakai orang lain. Dan diproses hukum.

BACA JUGA:Sidang Fidusia, Kades Rangkah Kidul Sebut Terdakwa Punya Usaha Pengadaan Kardus

"Ini untuk pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang, kalau nggak berniat kredit atau meminjamkan nama ke orang lain, lebih baik tidak usah dan jangan mengalihkan kendaraan kredit ke pihak lain. Kami tegas demi menegakkan aturan, jika PT Summit Oto Finance dirugikan akan kami proses hukum," jelasnya.

Sementara dalam amar putusan, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Serta denda Rp 15 juta subsider 2 bulan penjara. 

Sumber: